Bengkulu Utara

Komitmen Aparat Penegak Hukum Kembali Diuji, Eks Kades Talang Arah Siap Dipenjara Jika Terbukti

169
×

Komitmen Aparat Penegak Hukum Kembali Diuji, Eks Kades Talang Arah Siap Dipenjara Jika Terbukti

Sebarkan artikel ini
Foto/gambar ilustrasi

Bengkulu Utara – Usai mencuatnya laporan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diajukan oleh warga berinisial SG ke Polres Bengkulu Utara, mantan Kepala Desa Talang Arah, Roswan yang menjadi pihak terlapor akhirnya angkat bicara. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang berasal dari pihak ketiga dan seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Usai Kabur di Arena Judi, Kades Tidak Masuk Kantor: Margono Menegaskan Ada Sanksi

Laporan tersebut kini tengah menjadi perhatian aparat kepolisian dan masyarakat setempat, yang berharap ada penegakan hukum tanpa pandang bulu. Di tengah dinamika yang berkembang, Roswan memberikan pernyataan secara terbuka saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait laporan terhadap dirinya, Senin (21/7/25)

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian mengenai laporan tersebut.

“Saya belum tahu pasti soal laporan itu karena memang belum ada surat panggilan dari kepolisian. Tapi kalau memang saya terbukti bersalah, saya siap menerima. Namanya juga sudah terlanjur,” ujarnya.

BACA JUGA:  Asisten II Pemkab BU Hadiri Muskab PMI BU Masa Bakti 2022-2027

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa urusan benar atau tidaknya tuduhan tersebut bukan berada di tangannya, melainkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Perkara saya bersalah atau tidak, itu bukan hak saya untuk menentukan. Biarlah hukum yang menilai,” pungkasnya

Pernyataan Roswan tersebut kini menjadi perhatian publik, seiring dengan meningkatnya tuntutan warga agar kasus ini diusut hingga tuntas.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Identitas Mayat MR X Di Pantai Serangai Batik Nau

Masyarakat Desa Talang Arah berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada laporan semata, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keadilan ditegakkan. Mereka menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan dana yang seharusnya menjadi hak warga desa. (Red)