Bengkulu Utara – Usai mencuatnya laporan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diajukan oleh warga berinisial SG ke Polres Bengkulu Utara, mantan Kepala Desa Talang Arah, Roswan yang menjadi pihak terlapor akhirnya angkat bicara. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang berasal dari pihak ketiga dan seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Laporan tersebut kini tengah menjadi perhatian aparat kepolisian dan masyarakat setempat, yang berharap ada penegakan hukum tanpa pandang bulu. Di tengah dinamika yang berkembang, Roswan memberikan pernyataan secara terbuka saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait laporan terhadap dirinya, Senin (21/7/25)
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian mengenai laporan tersebut.
“Saya belum tahu pasti soal laporan itu karena memang belum ada surat panggilan dari kepolisian. Tapi kalau memang saya terbukti bersalah, saya siap menerima. Namanya juga sudah terlanjur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa urusan benar atau tidaknya tuduhan tersebut bukan berada di tangannya, melainkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Perkara saya bersalah atau tidak, itu bukan hak saya untuk menentukan. Biarlah hukum yang menilai,” pungkasnya
Pernyataan Roswan tersebut kini menjadi perhatian publik, seiring dengan meningkatnya tuntutan warga agar kasus ini diusut hingga tuntas.
Masyarakat Desa Talang Arah berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada laporan semata, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keadilan ditegakkan. Mereka menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan dana yang seharusnya menjadi hak warga desa. (Red)






