Bengkulu UtaraBeritaPeristiwa

Masyarakat Keluhkan Air Sungai Kotor Akibat Kegiatan Penambangan Galian C, DLH BU Bukan Tanggung Jawab Kami

4733
×

Masyarakat Keluhkan Air Sungai Kotor Akibat Kegiatan Penambangan Galian C, DLH BU Bukan Tanggung Jawab Kami

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, Ramadanus, SE

Bengkulu Utara – Sebuah perusahaan galian C di Kabupaten Bengkulu Utara, terutama di Desa Talang Rendah, dinilai memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat setempat.

Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat untuk mengeksploitasi batu sungai di desa tersebut. Sayangnya, aktivitas ini menyebabkan aliran sungai menjadi sangat keruh, mengakibatkan masyarakat tidak dapat lagi memanfaatkan air sungai tersebut seperti sebelumnya.

Seorang warga Desa Talang Rendah, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya di media ini menyampaikan, bahwa sebelum adanya aktivitas galian C di desa mereka, masyarakat dapat dengan leluasa mandi, mencuci, dan memanfaatkan air sungai yang jernih.

Namun, sejak adanya kegiatan penambangan tersebut, dampak yang dirasakan oleh masyarakat sangat signifikan, hingga akhirnya air sungai tidak dapat dimanfaatkan lagi.

BACA JUGA:  Peningkatan Jalan Strategis di Desa Arga Mulya, Bengkulu Utara, Mulai Dikerjaan

“Warga merasakan banyak dampak negatif akibat aktivitas penambangan galian C ini,” ungkapnya Selasa (16/01/2024).

Selain membuat aliran sungai keruh, selama beroperasinya kegiatan pertambangan galian C, debu tebal di jalan yang disebabkan oleh kendaraan pengangkut hasil tambang tidak dapat dihindari.

“Hal ini tentu sangat mengganggu pengguna jalan,” keluh seorang warga.

BACA JUGA:  Biro SDM Polda Banten Gelar Uji Psikologi SIP Tahun 2022

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, Ramadanus, SE saat dikonfirmasi terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebu, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatasi masalah itu.

“Semua izin dan rekomendasi terkait galian C adalah kewenangan dari pemerintah provinsi,” ujar Ramadanus diruang kerjanya.

BACA JUGA:  Irjen Armed Wijaya Resmi Menjabat  Sebagai Kapolda Bengkulu Menggantikan Irjen Agung Wicaksono

Tak hanya itu, Ramadanus juga mengungkapkan bahwa pihak DLH tidak memiliki informasi mengenai jumlah galian C yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, meskipun keberadaan meraka di Bengkulu Utara

“Jika ada yang bertanya, berapa jumlah galian C di Kabupaten Bengkulu Utara? Tentu kami tidak tahu, karena itu merupakan kewenangan provinsi,” tegas Ramadanus. (AR1)