BeritaJakartaNasional

Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Waka Komisi  III DPR RI: Waspada Pungutan Liar

1209
×

Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Waka Komisi  III DPR RI: Waspada Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini
Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Waka Komisi  III DPR RI: Waspada Pungutan Liar
Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas Polri Kembali Terapkan Tilang Manual, Waka Komisi  III DPR RI: Waspada Pungutan Liar

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan kembali penerapan tilang manual sebagai salah satu metode penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Keputusan ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang juga mengingatkan tentang pungutan liar (pungli) yang harus diwaspadai.

Sahroni mengungkapkan pentingnya mengkaji kembali penggunaan tilang manual setelah sebelumnya dihentikan. Ia meminta agar tilang manual diberlakukan kembali sebagai sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. Ucapnya Selasa 16 Mei 2023 dikutif dari detik.com

Menurutnya, ketika tidak ada sistem tilang manual, banyak pengendara yang dengan seenaknya melanggar aturan lalu lintas.

BACA JUGA:  Pemkab Kaur Masuk Ketegori Peningkatan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Tahun 2023

Sahroni juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk secara tegas memecat petugas yang terlibat dalam praktik pungli, jika terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Saya hanya ingin menyampaikan pesan kepada petugas lalu lintas, bahwa jika mereka terlibat dalam praktik pungli dan terbukti melakukan hal tersebut, saya meminta Kapolri untuk langsung memberhentikannya,” ujar Sahroni.

BACA JUGA:  Kabaharkam Polri Sebut Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat di Akar Rumput

Polri kemudian memutuskan untuk kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah.

Alasan penggunaan tilang manual tersebut disebutkan oleh Polri karena keterbatasan infrastruktur sistem tilang elektronik (e-TLE) di beberapa daerah.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada polda di seluruh Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum dalam bidang lalu lintas dengan mengimplementasikan tilang manual di tempat,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada para wartawan Senin 15 Mei.

Salah satu alasan lain mengapa tilang manual kembali diberlakukan adalah adanya daerah-daerah yang belum dilengkapi dengan sistem e-TLE atau tidak dapat dijangkau oleh sistem tersebut.

BACA JUGA:  Kejar Peringkat Terbaik di Provinsi Bengkulu, UPP Satgas Saber Pungli BU Gelar Rapat Evaluasi Triwulan III

“Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak dapat dijangkau oleh sistem e-TLE. Tilang manual akan diberlakukan kepada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi.

Dengan menerapkan kembali tilang manual, Polri berharap dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran lalu lintas yang merugikan keselamatan bersama.

BACA JUGA:  Prestasi Gemilang! PWI Bengkulu Bawa Pulang 4 Medali dari Porwanas Kalsel 2024

Dalam hal ini, peran aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat dan petugas, sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. (**)