BeritaJakartaNasional

Mengoptimalkan Pengiriman Berkas Dokumen Perkara, Mahkamah Agung Gandeng PT Pos Indonesia

1630
×

Mengoptimalkan Pengiriman Berkas Dokumen Perkara, Mahkamah Agung Gandeng PT Pos Indonesia

Sebarkan artikel ini
Mengoptimalkan Pengiriman Berkas Dokumen Perkara, Mahkamah Agung Gandeng PT Pos Indonesia
Mengoptimalkan Pengiriman Berkas Dokumen Perkara, Mahkamah Agung Gandeng PT Pos Indonesia

Selain itu, Pos Indonesia juga memiliki lebih dari 42.758 jaringan PosAja! Drop Point, 12.064 Agen Pos, serta ribuan O-Ranger.

Pos Indonesia juga merupakan anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di seluruh dunia.

Dengan jaringan ini, pelanggan dapat dengan mudah melakukan pengiriman ke berbagai belahan dunia tanpa kendala.

Adapun layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi PosAja!. Pelanggan dapat menggunakan layanan ini melalui ponsel mereka, termasuk melakukan pemesanan dan pengiriman tanpa harus mendatangi kantor pos.

Paket yang dikirim akan dijemput oleh O-Ranger untuk didistribusikan sesuai dengan alamat tujuan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sobandi, menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat penting dilakukan mengingat pada akhir tahun 2022, telah diberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7, dan 8 yang semuanya berkaitan dengan modernisasi administrasi perkara dan persidangan.

Salah satu hal baru dalam peraturan tersebut adalah penerapan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan. Sejak tahun 2018, Mahkamah Agung telah memulai langkah-langkah dalam melakukan modernisasi administrasi perkara.

Pada tahap awal, proses elektronisasi dilakukan hanya pada tahap pendaftaran perkara, pembayaran, dan pemanggilan.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir hingga saat ini, modernisasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan diberlakukannya e-litigasi atau persidangan elektronik.

Dengan adanya kerja sama antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia, diharapkan proses pengiriman berkas dokumen perkara dapat berjalan lebih efisien dan terkontrol.

Selain itu, penerapan teknologi dalam sistem administrasi perkara dan pengiriman dokumen juga dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam proses hukum di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Turnamen Bupati Cup 2025 Kaur Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka Bintuhan