JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia guna meningkatkan efisiensi pengiriman berkas dokumen perkara. Dalam kerja sama ini, Mahkamah Agung dapat memantau secara real-time proses pengiriman surat yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Seperti dilansir dari laman Merdeka.com. Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana, mengungkapkan bahwa kerja sama ini melibatkan layanan pick-up service dan pelaporan melalui dashboard.
Melalui dashboard tersebut, para pelanggan dapat melakukan pelacakan untuk mengetahui posisi terkini dari surat yang sedang dikirimkan.
Kerja sama ini merupakan bukti kepercayaan Mahkamah Agung terhadap PT Pos Indonesia dalam penanganan kiriman dokumen yang memiliki tingkat informasi yang sangat penting.
Dalam hal ini, ketepatan proses pengiriman harus dipastikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Siti Choiriana menambahkan, “Pos Indonesia memiliki tiga layanan yang dapat memenuhi semua kebutuhan kiriman pelanggan. Misalnya, Pos Sameday, yang menjamin kiriman tiba di hari yang sama, serta layanan Pos Nextday yang menjamin kiriman tiba keesokan harinya.”
Hal ini menunjukkan komitmen Pos Indonesia dalam memberikan layanan yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan para pelanggan.
Selain itu, kerja sama ini juga merupakan bentuk dukungan Pos Indonesia terhadap penyelenggara negara dalam menjalankan aktivitasnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang ekspedisi, Pos Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mendukung kelancaran kegiatan pemerintahan, terutama dalam bidang hukum.
Siti Choiriana menyebutkan, “Kami tidak hanya bekerja sama dengan Mahkamah Agung, tetapi juga dengan berbagai instansi pemerintahan lainnya. Hal ini menunjukkan kepercayaan mereka terhadap layanan pengiriman yang kami miliki.”
Saat ini, Pos Indonesia memiliki jaringan yang sangat luas baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia, Pos Indonesia memiliki 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu.