BENGKULU UTARA – Salah satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yakni PT Putra Maha Nanditama didenda 1 Milyar rupiah, Senin (15/8/2022).
Dana ini merupakan denda ganti rugi atas kerusakan irigasi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, akibat aktifitas tambang.
Keputusan ganti rugi penyelamatan kerugian keuangan Negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi perusakan aset infrastruktur irigasi milik Pemkab setempat ini, tertuang dalam siaran pers, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nomor: PR-02/L.7.12/Kph.3/08/2022.
Berdasarkan penyelidikan, aktivitas PT PMN mengakibatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bendung/pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang berada pada lokasi IUP PT Putra Maga Nanditama (PT PMN).
“Saat ini telah tertimbun/rusak/tidak dapat lagi digunakan sebagai dampak dari operasi IUP PT Putra Maga Nanditama,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.
Denny mengatakan, pihak PT PMN diwajibkan menyetorkan uang tunai sebesar Rp 961.047.300,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Bank Bengkulu Nomor Rekening : 0040101000019.
Pihak Perusahaan juga diminta memberikan bukti setoran tunai ke pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: S-1306/PW06/3/2022 Tanggal 29 Juli 2022. (Ismail Yugo)