KAUR – Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Repsun David R divonis bersalah dalam kasus korupsi dana APBN 2018-2019. Kini, ia meminta kasusnya diusut kembali agar dapat meraih keadilan.
Dalam persidangan, mantan Kasek ini mengakui bahwa tindakannya dilakukan atas perintah komisioner Bawaslu Kaur. Namun, hingga kini komisioner tersebut belum tersentuh hukum dan masih bebas berkeliaran.
Untuk mencari keadilan, mantan Kasek Bawaslu ini telah melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasusnya dibuka kembali. Ia meminta penyidik Kejari Kaur untuk memeriksa tiga komisioner Bawaslu Kaur yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Repsun David merasa terzolimi karena menjadi korban perintah komisioner. Dalam laporannya yang ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, ia memaparkan peran dari komisioner Bawaslu dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Bahkan, majelis hakim dalam persidangan telah meminta penyidik Kejari Kaur untuk memeriksa komisioner Bawaslu.
Namun, hingga saat ini penyidik Kejari belum memeriksa komisioner Bawaslu yang dimaksud. Laporan mantan Kasek ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan hukum karena ia dan rekannya, mantan bendahara Bawaslu, Soni Aprianto, juga divonis bersalah karena menjadi korban perintah komisioner.
Kasek dan bendahara tidak mengambil kebijakan sendiri, melainkan atas perintah dari komisioner. Namun, dalam penyidikan korupsi di Bawaslu, komisioner tidak tersentuh hukum meskipun disinyalir ikut menikmati aliran dana hasil korupsi. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik.
Oleh karena itu, mantan Kasek Bawaslu Kaur mencari keadilan dan memilih melapor ke Kejagung agar kasusnya kembali dibuka dan dilakukan pemeriksaan terhadap komisioner Bawaslu Kaur.
Repsun David R menuliskan dalam surat laporannya, “Laporan ini ditujukan ke Kejagung untuk meminta keadilan. Karena, semua sudah dibeberkan secara jelas di persidangan namun nyatanya tidak menyentuh komisioner.”






