Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kesek Bawaslu Kaur ini masih menjadi perhatian masyarakat. Mantan Kasek ini divonis bersalah atas kasus korupsi dana APBN 2018-2019, namun ia merasa bahwa dirinya menjadi korban dari perintah komisioner Bawaslu Kaur.
Dalam upaya mencari keadilan, mantan Kasek Bawaslu ini memutuskan untuk melapor ke Kejagung agar kasusnya diusut kembali dan meminta penyidik Kejari Kaur untuk memeriksa tiga komisioner Bawaslu Kaur yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Mantan Kasek ini mengungkapkan bahwa tindakannya dilakukan atas perintah dari komisioner yang juga merupakan atasan langsungnya.
Meski mantan Kasek dan mantan bendahara Bawaslu, Soni Aprianto, telah divonis bersalah, namun hingga saat ini komisioner Bawaslu Kaur yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi ini masih bebas dan tidak tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari publik, mengapa hanya dua orang staf Bawaslu yang divonis bersalah, sementara komisioner yang diduga terlibat dalam kasus yang sama tidak diusut oleh penyidik kejaksaan.
Mantan Kasek Bawaslu Kaur menyebut bahwa laporan yang dibuatnya bertujuan untuk mendapatkan keadilan hukum. Ia berharap agar kasusnya dapat diusut kembali dan tiga komisioner Bawaslu Kaur yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut juga ikut diproses hukum.
Dalam surat laporannya, mantan Kasek Bawaslu Kaur menuliskan bahwa semua peran komisioner dalam kasus korupsi yang menjeratnya sudah dibongkar secara jelas di persidangan, namun sayangnya tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap mereka.
Kasus korupsi di Bawaslu Kaur ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Kasus ini juga menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih perlu ditingkatkan, terutama dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Semoga laporan yang dibuat mantan Kasek Bawaslu Kaur dapat membuka mata dan telinga pihak yang berwenang untuk mengusut kasus ini dengan tuntas dan adil. (RD)






