BeritaLebong

Miris !!! Anak Bawah Umur Terlibat Peredaran Narkotika di Kabupaten Lebong

194
×

Miris !!! Anak Bawah Umur Terlibat Peredaran Narkotika di Kabupaten Lebong

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres lebong, ungkap kasus Peredaran Narkoba

Lebong – Satres Narkoba Polres Lebong kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap dua warga Desa Embong, Kecamatan Uram Jaya.

Kedua tersangka, berinisial JP (25) dan RC (18), diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 16.20 WIB.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 36,16 gram yang dibungkus kertas koran dan disimpan dalam kantong plastik hitam.

Barang haram ini ditemukan pada tubuh tersangka JP, yang menyembunyikannya di dalam baju tepat di bagian perut.

BACA JUGA:  Ketua Ormas Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi PADes di Bengkulu Utara

“Atas dasar barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Waka Polres Kompol Muliyadi MR saat konferensi pers pada Rabu (14/11/2024).

Pemakai dan Pengedar Narkotika

Menurut Waka Polres, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa JP dan RC tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar narkotika.

Meskipun ini merupakan kali pertama keduanya berurusan dengan hukum pidana, perbuatan mereka dianggap serius karena melibatkan peredaran barang terlarang.

BACA JUGA:  Serah Terima Jabatan Pj Kepala Desa Sungai Gerong Berlangsung Khidmat

“Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel Polres Lebong sembari menunggu berkas perkara dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Waka Polres.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), dan subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Pengukuhan Jamaah Tani Muhammadiyah (Jatam) Lebong, Upaya Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru yang digunakan para tersangka.

Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Lebong dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak berwajib dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba. (RD)