LEBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022.
Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengatakan, pendaftaran dilakukan serentak di setiap kecamatan di Kabupaten Lebong, pendaftaran dapat dilakukan melalui KPU atau bisa juga melalui Aplikasi SIAKBA.
“Bagi pendaftar yang tidak memiliki jaringan internet (Blank spot) bisa datang ke KPU Lebong, dan bagi yang ingin mendaftar via online juga dipersilahkan. Ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada masyarakat, dalam rangka rekrutmen atau seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024,” kata Khidhr.
Khidhr menjelaskan, adapun beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan Juknis 476 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir,” katanya.
Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari puskesmas, klinik atau rumah sakit.