Keberadaan barang tanpa pengawasan tesebut menjadi godaan terlalu besar bagi Isharyanto untuk dilewatkan begitu saja.
Tanpa pandang bulu, ia nekat mengambil keempat barang berharga tersebut lalu kabur seperti tanpa dosa.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan Saputra, S.IK, dalam keterangannya saat jumpa pers di Polres Bengkulu Utara menyebut, tersangka ini diamankan saat operasi Musang Nala.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka telah meresahkan masyarakat setempat.
Pola kejahatan yang beragam, baik di tempat umum maupun di kediaman korban, menunjukkan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang terorganisir.
Kasus ini tidak hanya mempengaruhi citra jurnalis di Bengkulu Utara, tetapi juga menggugah pertanyaan lebih dalam mengenai integritas dan etika di kalangan wartawan.
Kegiatan jurnalistik harus selalu dijalankan dengan prinsip-prinsip etika yang tinggi, termasuk integritas dan rasa tanggung jawab terhadap kebenaran.
Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bahwa integritas adalah komoditas paling berharga dalam dunia jurnalistik yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggungjawab. (AR1)






