Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Curi Mesin Kapal di Pasar Palik Dua Pemuda Diamankan Polres Bengkulu Utara

1220
×

Curi Mesin Kapal di Pasar Palik Dua Pemuda Diamankan Polres Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Utara – Dua pemuda Kabupaten Bengkulu Tengah, Juli Putra (24) dan Roiyan Efendi (22), berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres BU karena terlibat dalam pencurian mesin kapal milik Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB). Tindakan pencurian terjadi pada 8 Desember 2023 di TPI Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten BU.

Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP Ardian Yunnan Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak polisi menerima laporan hilangnya satu unit mesin kapal bertenaga 40 PK yang dimiliki ANTB Kabupaten BU.

Kronologis kejadian dimulai pada 7 Desember 2023, ketika kedua pelaku pergi memancing di sekitaran TPI Pasar Palik.

BACA JUGA:  Tim Keluarga Arie Septia Adinata Serahkan Berkas Formulir Calon Bupati ke Partai Demokrat

Setelah melihat satu unit kapal dengan mesin, kedua pelaku memiliki niat untuk mencurinya.

Mereka kembali ke TPI pada 23.00 Wib dan berhasil melepas mesin dari kapal yang bersandar.

Mesin dicuri menggunakan sepeda motor, kemudian dijual seharga Rp 15 juta dan di-posting di media sosial.

BACA JUGA:  Selain Dipecat Dari Kepolisian AKBP Achiruddin Juga Menjadi Tersangka

Aksi pencurian terungkap setelah hasil curian diposting di Facebook. Kedua pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke-4E dan/atau 362 KUHPidana.

Ketua ANTB Kabupaten BU, Rusman, setelah kejadian bersama nelayan melakukan pencarian terhadap kapal.

BACA JUGA:  Oknum Yang Mengaku Anggota BIN di Bengkulu Utara Tawarkan Sejumlah Uang Untuk Takedowd Berita

Mesin kapal yang dicuri ditemukan dijual di media sosial Facebook, sehingga pihak ANTB melaporkan ke Mapolres BU. (AR1)

BACA JUGA:  Breaking News! Kasi Intel Kejaksaan Bengkulu Utara Datangi Kantor Dinas Kesehatan, Ada Apa ?
big ground, big ground entertainment