Bengkulu Utara – Dua pemuda Kabupaten Bengkulu Tengah, Juli Putra (24) dan Roiyan Efendi (22), berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres BU karena terlibat dalam pencurian mesin kapal milik Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB). Tindakan pencurian terjadi pada 8 Desember 2023 di TPI Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten BU.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP Ardian Yunnan Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak polisi menerima laporan hilangnya satu unit mesin kapal bertenaga 40 PK yang dimiliki ANTB Kabupaten BU.
Kronologis kejadian dimulai pada 7 Desember 2023, ketika kedua pelaku pergi memancing di sekitaran TPI Pasar Palik.
Setelah melihat satu unit kapal dengan mesin, kedua pelaku memiliki niat untuk mencurinya.
Mereka kembali ke TPI pada 23.00 Wib dan berhasil melepas mesin dari kapal yang bersandar.
Mesin dicuri menggunakan sepeda motor, kemudian dijual seharga Rp 15 juta dan di-posting di media sosial.
Aksi pencurian terungkap setelah hasil curian diposting di Facebook. Kedua pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke-4E dan/atau 362 KUHPidana.
Ketua ANTB Kabupaten BU, Rusman, setelah kejadian bersama nelayan melakukan pencarian terhadap kapal.
Mesin kapal yang dicuri ditemukan dijual di media sosial Facebook, sehingga pihak ANTB melaporkan ke Mapolres BU. (AR1)