Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Curi Mesin Kapal di Pasar Palik Dua Pemuda Diamankan Polres Bengkulu Utara

1283
×

Curi Mesin Kapal di Pasar Palik Dua Pemuda Diamankan Polres Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Utara – Dua pemuda Kabupaten Bengkulu Tengah, Juli Putra (24) dan Roiyan Efendi (22), berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres BU karena terlibat dalam pencurian mesin kapal milik Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB). Tindakan pencurian terjadi pada 8 Desember 2023 di TPI Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten BU.

Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP Ardian Yunnan Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak polisi menerima laporan hilangnya satu unit mesin kapal bertenaga 40 PK yang dimiliki ANTB Kabupaten BU.

Kronologis kejadian dimulai pada 7 Desember 2023, ketika kedua pelaku pergi memancing di sekitaran TPI Pasar Palik.

BACA JUGA:  Manfaatkan Sumber Daya Sekolah SMK N 3 Bengkulu Utara Gelar Perpisahan Tanpa Pungutan

Setelah melihat satu unit kapal dengan mesin, kedua pelaku memiliki niat untuk mencurinya.

Mereka kembali ke TPI pada 23.00 Wib dan berhasil melepas mesin dari kapal yang bersandar.

Mesin dicuri menggunakan sepeda motor, kemudian dijual seharga Rp 15 juta dan di-posting di media sosial.

BACA JUGA:  Penyaluran BLT-DD Tahap I Sukses, 84 KPM Desa Tik Teleu Bernafas Lega

Aksi pencurian terungkap setelah hasil curian diposting di Facebook. Kedua pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke-4E dan/atau 362 KUHPidana.

Ketua ANTB Kabupaten BU, Rusman, setelah kejadian bersama nelayan melakukan pencarian terhadap kapal.

BACA JUGA:  Pelaku Aksi Koboi Jalanan Dengan Plat Polisi Palsu Terancam 20 Tahun Penjara

Mesin kapal yang dicuri ditemukan dijual di media sosial Facebook, sehingga pihak ANTB melaporkan ke Mapolres BU. (AR1)

BACA JUGA:  86 Wartawan Ikuti UKW SMSI-UPDM Angkatan II-III