BeritaLebongPeristiwa

Nekat Sebarkan Foto B*gil Mantan Pacar, Seorang Pemuda di Lebong Terancam 12 Tahun Penjara

1116
×

Nekat Sebarkan Foto B*gil Mantan Pacar, Seorang Pemuda di Lebong Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Lebong, Kompol, Mulyadi MR

Mendengar bahwa tersangka tetap bersikeras untuk tidak menghapus foto tersebut, korban akhirnya pergi ke rumah seorang temannya untuk mencari dukungan.

Teman korban menyarankan agar korban melaporkan insiden ini kepada kedua orang tua korban.

BACA JUGA:  Jet Tempur Impian Republik Indonesia Dan Realitas Fiskal Yang Tidak Bersahabat

Ketika korban kembali ke rumah, ia merasa takut untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Namun, ibu korban akhirnya mengetahui peristiwa tersebut dari adik korban, yang menceritakan bahwa foto korban telah tersebar luas di berbagai media sosial.

Pada hari Senin 21 Agustus 2023, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tragis yang dialaminya ke Polres Lebong, yang didampingi oleh ayahnya.

Tindakan RE ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kesusilaan.

BACA JUGA:  Komunitas Pengusaha Karangan Bunga Provinsi Bengkulu Resmi Terbentuk, Siap Berikan Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Sebagai akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Huruf D dan F Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dihukum dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 6 miliar rupiah. (RD)