BeritaLebongPeristiwa

Nekat Sebarkan Foto B*gil Mantan Pacar, Seorang Pemuda di Lebong Terancam 12 Tahun Penjara

903
×

Nekat Sebarkan Foto B*gil Mantan Pacar, Seorang Pemuda di Lebong Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Lebong, Kompol, Mulyadi MR

Lebong – Seorang pemuda berinisial RE (18 tahun) asal Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menggemparkan masyarakat dengan tindakan nekatnya yang mencoreng moralitas dan etika.

RE melakukan tindakan yang tak patut dilakukan dengan menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, sebagai reaksi atas putus cinta yang dialaminya.

Kejadian ini menjadi sorotan setelah menimbulkan kerusakan psikologis pada korban dan pelanggaran hukum yang serius.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Lebong Lakukan Inspeksi Harga Sembako di Pasar Amen Jelang Ramadhan 2025

Menurut Waka Polres Lebong, Kompol Muliyadi MR, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, saat jumpa pers di mapolres Lebong mengatakan, peristiwa tragis ini bermula ketika RE dan korban menjalin hubungan asmara sejak Desember 2022 hingga Mei 2023.

Namun, pada tanggal 19 Agustus 2023, tersangka merasa cemburu ketika melihat korban berinteraksi dengan teman sekolahnya di halaman sekolah.

Dalam keadaan marah dan tidak menerima situasi tersebut, RE memutuskan untuk menyebarkan foto bugil korban melalui berbagai platform media sosial seperti Story WhatsApp, Facebook, dan Instagram.

BACA JUGA:  Biadab !!! Sorang PNS di Bengkulu Selatan Tega Menjual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

Saat itu, korban dengan putus asa memohon kepada tersangka untuk menghapus foto tersebut sambil menangis.

Permohonan tersebut, sayangnya, tidak diindahkan oleh tersangka, meskipun sudah diperingatkan oleh orang tua tersangka.