BeritaHukum & KriminalLebong

Nekat! Seorang Kakek 72 Tahun di Lebong Terlibat Kasus TPPO

166
×

Nekat! Seorang Kakek 72 Tahun di Lebong Terlibat Kasus TPPO

Sebarkan artikel ini
Nekat! Seorang Kakek 72 Tahun di Lebong Terlibat Kasus TPPO
Nekat! Seorang Kakek 72 Tahun di Lebong Terlibat Kasus TPPO

LEBONG – Seorang kakek 72 Tahun inisial SR warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, terlibat dalam aktivitas jual beli orang atau dikenal dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Meski telah mencapai usia senja, pria ini masih terlibat dalam kegiatan ilegal dengan menjual perempuan untuk melayani laki-laki hidung belang memuaskan nafsu birahinya.

BACA JUGA:  Setelah Dianiaya RB, Korban Alami Pergeseran Sendi Bahu Dan Luka-Luka

Perbuatan terlarang SR terungkap setelah petugas dari Kepolisian Satreskrim Polres Lebong dan Subdit III Jatanras Polda Bengkulu melakukan penggerebekan pada Rabu (28/6/2023) dini hari di Cafe Tiak Uret yang terletak di Desa Pyang Mbik, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

“Waktu penggerebekan, kami menemukan seorang pria yang baru saja selesai melakukan hubungan intim dengan seorang wanita di salah satu kamar di kafe tersebut. Saat kami tanya, pria tersebut mengakui bahwa ia telah membayar SR sebesar Rp 200 ribu untuk layanan tersebut. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada SR sebelum petugas mengamankan pria tersebut,” ungkap Wakapolres Kompol Muliyadi saat konferensi pers di Mapolres Lebong pada Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA:  Breaking News !! Diduga Tahanan Kabur, Polisi Kejar Hingga ke Semak Belukar

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lebong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 lembar sprei dengan motif bunga berwarna biru, 1 buah bantal segi empat, dan uang tunai sejumlah Rp 200 ribu. Demikian Kompol Muliyadi. **