SELUMA, TIRTAPOS.com – Menjadi pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), seorang pemuda berinisial NA (19) warga Kecamatan Semidang alas Maras Kabupaten Seluma ditangkap personil Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu.
”Tersangka ini ditangkap oleh Korbannya bersama dengan warga hingga dikejar sampai dapat oleh warga dan diserahkan ke kami.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno kepada wartawan Sabtu (05/03/2022).
Kabid Humas menjelaskan, tersangka ini melakukan aksinya pada Hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 07.45 WIB di depan warung samping Kantor Pos Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.
”Tersangka ditangkap berdasarkan LP/B/117/III/2022/SPKT/Polsek Semidang Alas/Polres Seluma/Polda Bengkulu tanggal 04 Maret 2022.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu
Dikatakan Kabid Humas, aksi nekat yang dilakukan tersangka berawal Pada Jumat tanggal 04 Maret 2022 itu, korban bersama-sama dengan anak korban dengan mengendarai 1 Unit Sepeda Motor Yamaha AEROX dengan Nomor Polisi BD 3045 PV warna Merah.
Lalu korban mampir kesebuah warung mainan yang beralamat di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas.
Sesampainya diwarung tersebut, korban bersama-sama dengan anaknya turun dari sepeda motor dan diparkirkan dipinggir jalan dengan posisi kunci kontak masih di motor.
Lalu ketika korban sedang membayar korban melihat pelaku menaiki sepeda motor korban lalu menghidupkannya, dan sempat korban berteriak bertanya kepada pelaku ”Kemano kabah nak batak motor aku” namun pelaku tetap tidak menghiraukan teriakan korban, malah pelaku memacu sepeda motor tersebut dengan kencang.
Kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut kearah Desa Sendawar. Mendengar teriakan korban, akhirnya korban dibantu warga mengejar pelaku.
Naas pelaku dapat dihalau warga di desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, kemudian langsung diserahkan ke Polsek beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor. (**)