BengkuluBerita

KABID HUMAS: Waspada Investasi Bodong, Jika Ingin Berinvestasi Cek Legalitas Perusahaannya

282
×

KABID HUMAS: Waspada Investasi Bodong, Jika Ingin Berinvestasi Cek Legalitas Perusahaannya

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, TIRTAPOS.com – Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal yang ditarik dalam waktu tertentu dengan nilai yang besar. Dalam investasi, investor tentu mengharapkan nilai aset dapat meningkat seiring waktu, namun juga perlu berhati-hati terhadap investasi ilegal atau  bodong

Sejatinya investasi bisa dilakukan dengan cara membeli emas, membeli properti, membeli saham dan masih banyak pilihan lainnya. Kegiatan ini pun kian populer seiring berjalannya waktu, hingga sejumlah pihak banyak yang menawarkan program investasi. Kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno kepada media ini Minggu (6/03/2022) pagi.

Diungkapkan Kabid Humas, beberapa dari pihak tersebut bahkan ada yang menjanjikan sejumlah hasil yang besar dalam waktu singkat.

Namun yang justru terjadi, investor bukannya untung malah buntung lantaran investasi yang diikutinya bodong alias palsu.

Banyak yang menjadi korban dari modus investasi bodong ini, untuk itu jika ingin memulai investasi harus paham mengenai apa yang ingin dibelinya.

Kabid Humas mengatakan, dari sejumlah modus investasi bodong yang harus diwaspadai antara lain:

Skema Ponzi

Skema Ponzi merupakan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat. Skema ini juga bisa disebut skema piramid karena anggota yang bergabung dibagi menjadi beberapa level membentuk piramida.

Anggota yang pertama kali bergabung akan berada di tingkatan tertinggi dan yang bergabung selanjutnya akan berada di tingkatan bawahnya. Ujarnya.

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, skema Ponzi merupakan modus penipuan investasi di mana keuntungan yang dibayarkan pada investor diambil dari uang mereka sendiri ataupun dari uang yang dibayarkan investor berikutnya.

Hal ini berbeda dengan konsep investasi yang memperoleh keuntungan secara individu ataupun perusahaan yang menjalankan operasi.

Biasanya penyelenggara skema Ponzi berjanji untuk menginvestasikan uang investor dan menghasilkan pengembalian yang tinggi dengan sedikit atau tanpa risiko.

Namun dalam banyak kasus, penyelenggara skema Ponzi tidak menginvestasikan uangnya.

Sebaliknya, mereka menggunakannya untuk membayar para investor yang berinvestasi lebih awal. Juga menyimpan sebagian untuk para pengelola.

BACA JUGA:  Telantarkan Anak, Oknum Pejabat PUPR Benteng Resmi Ditahan Polda Bengkulu

Investasi yang ditawarkan Binomo dengan afiliator Indra Kenz persis sama dengan pola skema Ponzi. Indra selaku afiliator menawarkan kepada warga netizen untuk investasi dengan tawaran yang menggiurkan.

Indra mencontohkan dirinya yang mengklaim telah berhasil mendapatkan harta melimpah dan mobil-mobil mewah.

Melalui gaya hidup yang glamor dan pamer kekayaan yang ditunjukkan ke publik secara terbuka, otomatis banyak orang yang tergiur.

Dari sinilah Indra Kenz terus bertambah pundi-pundi kekayaannya. Hingga ada salah satu investor tradingnya yang membongkar kedok penipuan investasi ala Binomo. Investor ini merasa ditipu lantaran investasinya hilang ratusan juta.

Dari sinilah kedok investasinya terbuka dan dilaporkan ke kepolisian. Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat yang kemudian membongkar modus operandi Binomo.

Ternyata trading ini tak terdaftar dan ilegal. Peran afiliator Indra Kenz pun terbongkar dan ditetapkan jadi tersangka.

Bareskrim Polri pun langsung menahan Indra Kenz dan membongkar jaringan investasi Binomo serta para afiliatornya.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain : Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

Belajar pada kasus investasi ala Binomo, masyarakat diminta waspada dan hati-hati dalam memilih jenis investasi.

Pelajari dan pastikan jenis investasinya telah terdaftar di lembaga yang memiliki otoritas seperti Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan. Demikian Kabid Humas Polda Bengkulu. (**)