BENGKULU – Biaya kepemilikan kendaraan bermotor akan mengalami pengurangan. Pasalnya, pemerintah melakukan penghapusan pajak progresif dan menurunkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraannya. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Firman menyatakan bahwa “pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat.” ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).
Namun, belum ada penjelasan rinci tentang pengurangan bea balik nama BBNKB dan penghapusan pajak progresif. Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II sejak tahun 2022 agar masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tertarik untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak, serta membantu Pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Sementara itu, biaya balik nama kendaraan bermotor yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Biaya administrasi: Rp35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp60.000
Sedangkan, biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Diharapkan dengan adanya pengurangan bea balik nama BBNKB dan penghapusan pajak progresif, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk mengurus balik nama kendaraannya. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (RD)






