AdvertorialBeritaLebong

Pemkab Lebong dan PT PLN Gelar Rapat Pembahasan Perjanjian Retribusi Penerangan Jalan Umum

185
×

Pemkab Lebong dan PT PLN Gelar Rapat Pembahasan Perjanjian Retribusi Penerangan Jalan Umum

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lebong dan PT PLN Gelar Rapat Pembahasan Perjanjian Retribusi Penerangan Jalan Umum
Pemkab Lebong dan PT PLN Gelar Rapat Pembahasan Perjanjian Retribusi Penerangan Jalan Umum

Lebong – Pada 10 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengadakan rapat bersama Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN Muara Aman untuk membahas draf perjanjian kerja sama mengenai Retribusi Penerangan Jalan Umum (PJU). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lebong.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidi, menjelaskan bahwa pembahasan ini dilakukan terkait dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, PJU menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong.

“Rapat hari ini bertujuan untuk menentukan sistem kerja sama dalam pengambilan retribusi dari penerangan jalan,” ujar Mustarani.

Hasil rapat ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori, untuk dibuatkan poin-poin perjanjian kerja sama yang akan disepakati bersama PLN.

Mustarani menekankan pentingnya pemasukan PAD dari PLN, dengan target retribusi PJU sekitar Rp12 miliar per tahun.

Kepala Bagian Pemerintah Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, menambahkan bahwa beberapa poin dalam pembahasan meliputi draf perjanjian kerja sama yang akan disepakati oleh Bupati dan PLN. Pembahasan ini menegaskan poin-poin yang dianggap memberatkan Pemkab Lebong.

“Draf ini merupakan draf baku dari PLN pusat, sehingga kita di daerah hanya perlu menyesuaikan teknik pelaksanaannya saja,” jelas Heru.

BACA JUGA:  Mengatasi Tantangan Operasional, RSUD Bengkulu Utara Manfaatkan Dana BLUD

Manajer ULP PLN Muara Aman, Agung Subekti, menyatakan bahwa setelah pembahasan draf perjanjian kerja sama ini, akan ada rapat lanjutan untuk membahas poin-poin yang akan disepakati antara PLN dan Pemkab Lebong.

“Hari ini kita membahas pelaksanaan yang akan kita sepakati bersama Pemda terkait Retribusi PJU. Poin-poin yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama ini akan kita bahas di rapat selanjutnya,” tutup Agung.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Didepan Karaoke Ratu Sialang Kota Manna Dijerat Polisi Dengan UU Darurat

Rapat ini menjadi langkah awal dalam merealisasikan penerapan retribusi PJU sebagai salah satu sumber PAD Kabupaten Lebong, dengan harapan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik untuk Kabupaten Lebong. (RD)

error: