BENGKULU – Polda Bengkulu telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Bengkulu-Manna, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya, dan dalam perjalanan mereka, mereka mencurigai satu unit mobil Isuzu Panther berwarna merah.
Mobil ini sedang mengisi BBM jenis bio solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Semidang Alas Maras.
Setelah mobil tersebut selesai mengisi BBM, anggota Ditreskrimsus melakukan pembuntutan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jufri S. Ik., M.M, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh saudara N mengangkut BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 443 liter.
BBM ini dimuat dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 buah jerigen kapasitas 35 liter.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Oleh karena itu, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu segera mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolda Bengkulu untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Selain N, Subdit Tipidter juga turut mengamankan OS yang bertugas sebagai operator di SPBU tersebut. Kedua pelaku dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.