BeritaHukum & KriminalJakartaNasional

Pelaku Aksi Koboi Jalanan Dengan Plat Polisi Palsu Terancam 20 Tahun Penjara

4185
×

Pelaku Aksi Koboi Jalanan Dengan Plat Polisi Palsu Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Dengan Plat Polisi Palsu Terancam 20 Tahun Penjara
David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Dengan Plat Polisi Palsu Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi berhasil mencokok pelaku aksi koboi jalanan yang menaiki mobil berplat nomor dinas polisi palsu dan membawa senjata api di Exit Tol Tomang, Jakarta Barat. Kejadian tersebut tercatat dalam rekaman video viral berdurasi 1.56 detik.

Pada video tersebut, terlihat polisi mengajukan beberapa pertanyaan kepada pelaku yang berhasil ditangkap. Plat nomor dinas palsu yang digunakan pada mobil sedan Mazda pelaku turut menjadi perhatian dalam proses penangkapan.

Pelaku mengaku bahwa plat nomor dinas Polri palsu tersebut telah diganti oleh pihak kepolisian yang menangkapnya.

Dalam aksinya, pelaku juga memukul hingga menodong senjata api. Namun, pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Krimum, Krimsus, dan Polres Jakarta Barat di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BACA JUGA:  Anggaran BOK Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 Mencapai Rp19,2 Miliar, Akankah Alokasi Dana Ini Dikelolah Dengan Baik?

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit handphone merk Iphone 13 pro max, 1 unit handphone Samsung S21 warna hitam, 1 unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalik, 1 buah plat nomor dinas polisi palsu, 1 pucuk senjata airsoft, dan 1 buah kunci akses apartemen.

BACA JUGA:  Pelaku Pembu**han Brut4l di Bengkulu Selatan Berhasil Ditangkap

David Yulianto, pelaku aksi koboi jalanan, dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian berhasil menangkap pelaku, dan masyarakat diharapkan tidak melakukan aksi-aksi serupa yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum. (**)