BENGKULU – Diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana kesehatan tentang praktik kedokteran. Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang dikomandoi AKP Muhammad Syahir Fuad pada sore hari Selasa (20/12) yang lalu melakukan pemeriksaan di toko obat Syefa yang berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Alhasil, polisi dapat mengamankan seorang pria inisial DS (54) Warga Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara beserta sejumlah barang bukti. Diantaranya, 38 lembar surat keterangan dokter palsu serta alat pemeriksaan Kesehatan. Kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno pada hari ini Minggu (25/12) saat dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku adalah membuka toko obat untuk menjual obat tanpa ijin edar dan membuat plang pelayanan kesehatan disertai praktik pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat dibelakang sekat toko, sambungnya.
Terduga pelaku juga membuat surat keterangan dokter yang diduga palsu sesuai pesanan dari masyarakat melalui handphone.
Adapun tarif pesanan itu antara Rp 30 ribu sampai dengan Rp 50 ribu dengan pembayaran yang ditransfer kerekening istri pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan pihaknya guna untuk kepentingan lebih lanjut, demeikian Sudarno. (Sap)






