Bengkulu – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari Operasi Pekat Nala II Tahun 2024 pada Senin (30/12/2024). Acara tersebut dipimpin oleh Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Anwar dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda serta perwakilan Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Operasi Pekat Nala II 2024 digelar untuk menekan berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti peredaran minuman keras (miras) ilegal, perjudian, penyalahgunaan narkoba, petasan, premanisme, pungli, hingga penyimpangan distribusi barang seperti sembako, BBM, dan produk kadaluarsa.
Operasi ini berlangsung selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Desember 2024, dan berhasil menyita total 10.048 barang bukti angka yang jauh lebih besar dibandingkan hasil Operasi Pekat Nala I yang mencatat 3.830 barang bukti.
Dalam pemusnahan tersebut, Polda Bengkulu menghancurkan 1.800 botol miras ilegal, 1.000 bungkus rokok tanpa izin edar, 57 bungkus makanan kadaluarsa, 358 petasan, dan 750 saset komik.
Selain itu, operasi ini juga mencatat keberhasilan dalam mengungkap sejumlah kasus dengan rincian 601 pelaku, 149 barang bukti, serta kegiatan penggerebekan di 1.585 lokasi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 45.234 item.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Anwar, menyampaikan bahwa hasil operasi ini merupakan bukti nyata peningkatan kinerja Polda Bengkulu dibandingkan periode sebelumnya.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi langkah penting untuk menghentikan peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Operasi Pekat Nala II diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib menjelang akhir tahun, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di wilayah Bengkulu. (Ar1)