BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mewarning keres kepada siapa saja yang masih nekat penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jika saat ini anda masih melakukannya agar segera menghentikan aktivitas tersebut.
Sebab, Polda Bengkulu tidak akan segan-segan menindak pelaku penimbun BBM bersubsidi tanpa pandang bulu.
Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs Agung Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno. Minggu (18/09/2022) kepada media.
Ia menjelaskan ditengah kenaikan harga BBM bersubsidi masih ada yang memanfaatkan untuk merauk keuntungan secara sepihak, dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Akibat hal tersebut, terjadi kekurangan stok di tengah masyarakat serta menyebabkan antrian yang mengular disetiap SPBU.
“Tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun. Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tegas Kabid Humas.
Selain itu, Kabid Humas mengajak masyarakat untuk saling melakukan pengawasan apabila melihat indikasi kecurangan baik yang dilakukan pihak SPBU atau oknum masyarakat yang melakukan penimbunan.
”Jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi terdekat apabila melihat langsung maka akan kita tindak tegas,” imbuh Kabid Humas Polda Bengkulu. (Sap)