Bengkulu SelatanBeritaHukum & Kriminal

Polres Bengkulu Selatan Buru Pelaku Pemb**han Di Kamar Kost Ketapang Besar

2728
×

Polres Bengkulu Selatan Buru Pelaku Pemb**han Di Kamar Kost Ketapang Besar

Sebarkan artikel ini
Polres Bengkulu Selatan Buru Pelaku Pemb**han Di Kamar Kost Ketapang Besar

Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dengan sigap merespons laporan dari masyarakat terkait insiden pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Datuk Hamid, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Minggu (13/08/2023).

Dalam upaya penanganan kasus ini, petugas Polres Bengkulu Selatan beserta tim identifikasi forensik (inafis) segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kost di Jalan Datuk Hamid, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Tindakan cepat ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana pembunuhan yang terjadi.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, diketahui bahwa kejadian tragis tersebut berlangsung pada hari Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah kost di Jalan Datuk Hamid, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Kaur Dengan Agenda Penyampaian LKPJ Bupati KaurTahun Anggaran 2022

Korban pembunuhan adalah Debi Trio Putra, seorang pemuda berusia 21 tahun, yang beralamat di Jalan Ip Awaludin no. 31, Rt. 08, Kelurahan Padang Sialang, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan.

Diduga pelaku pembunuhan adalah B.A., seorang pria berusia 28 tahun, yang berasal dari Kecamatan Pasar Manna dan saat ini telah melarikan diri dari TKP.

Salah satu anggota keluarga korban, Yogi Aprino, menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, Saudara Wanto datang ke rumah keluarga untuk memberitahu bahwa adiknya (korban) telah ditusuk di kontrakan di Jalan Datuk Hamid.

Yogi kemudian pergi ke lokasi kejadian dan menemukan adiknya sudah dalam keadaan meninggal dunia akibat luka tusukan di perut (2 luka tusuk), pinggang sebelah kiri (1 luka tusuk), dan lengan tangan sebelah kiri (3 luka tusuk).

Yogi segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Menghadapi Tantangan di Era Digital, Indonesia Butuh 3 Juta Ahli Keamanan Siber

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, bahwa kejadian pembunuhan di Jalan Datuk Hamid, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan korbannya, Debi Trio Putra (21 tahun), memang benar terjadi.

“Kami telah mengambil langkah awal dalam melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujar AKP Sarmadi.

Pihak kepolisian menghimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri secara sukarela kepada polisi guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

BACA JUGA:  Belum Cukup Bukti, Empat Pelaku Pencurian Hewan Ternak Di Bengkulu Selatan Hanya Wajib Lapor

Hal ini diharapkan dapat mencegah tindakan paksa dari aparat kepolisian terhadap pelaku.

Kasi Humas juga menambahkan, “Kami akan terus melakukan upaya penanganan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.”

Proses penyelidikan akan terus dilakukan demi mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ini, dan memberi keadilan kepada keluarga korban, demikian Kasi Humas. **