BENGKULU SELATAN – Pelaku pembakar remaja 15 tahun berinisial H (40), warga Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Dia diringkus polisi dirumahnya pada Selasa (26/09) sore tanpa perlawanan.
Penangkapan H (40), setelah polisi menerima laporan dari ayah korban. Selang beberapa saat polisi yang tiba di kediaman pelaku langsung menangkap pelaku dan digelandang ke Polres Bengkulu Selatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan terhadap pelaku pembakar remaja 15 tahun itu.
“Iya, sudah ditangkap oleh anggota satreskrim polres BS sekitar pukul 16.15 WIB Selasa (26/09) sore,” kata Kabid Humas.
Saat ini lanjut Kabid Humas, pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Perbuatan pelaku ini dinilai sudah diluar batas kewajaran dan tidak manusiawi.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 jo pasal 53 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun. Demikian Kabid Humas Polda Bengkulu. (Sap)