BeritaHukum & KriminalMesuji

Polsek Mesuji Timur Berhasil Ungkap Kasus Penadah Sepeda Motor Hasil Curian

1106
×

Polsek Mesuji Timur Berhasil Ungkap Kasus Penadah Sepeda Motor Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
Polsek Mesuji Timur Berhasil Ungkap Kasus Penadah Sepeda Motor Hasil Curian

Mesuji – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesuji Timur yang didukung oleh personil Tim Kriminal Khusus (Tekab) 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus penadah dua unit sepeda motor hasil curian pada Rabu (08/05/24).

Seorang warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, berinisial WA (35) berhasil diamankan karena diduga menguasai dua unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian (curanmor) milik warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, yang terjadi pada 18 April 2024 lalu, serta milik warga Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.IP, M.H, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M, membenarkan penangkapan terhadap seorang warga Desa Sungai Sidang yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian tersebut.

“Iya, memang benar. Anggota Reskrim Polsek Mesuji Timur yang didukung oleh Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh IPDA Andri, kronologis kejadian dimulai pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, saat sepeda motor korban digunakan oleh anaknya untuk bermain di tempat kakeknya di Jalan Tanjung Menang Raya. Sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman depan rumah mertua korban. Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, korban pergi menjemput anaknya di kediaman mertuanya untuk pulang.

Saat tiba di rumah mertuanya, korban bertanya kepada anaknya, “Dimana sepeda motornya?” Anaknya menjawab, “Saya parkir di depan rumah kakek, Pak.”

BACA JUGA:  Duel Maut, Pedagang Makanan Meregang Nyawa

Setelah melihat, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang. Korban segera melapor ke Polsek Mesuji Timur atas kejadian tersebut. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 5.500.000,-.

Kronologis pengungkapan kasus dimulai pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, ketika personil Polsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah WA terdapat sepeda motor Honda Revo yang sesuai dengan kejadian pencurian di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur.

BACA JUGA:  Kurang Dari Tiga Jam Pasca Kejadian, Pelaku Pencurian di Lebong Berhasil Dilumpuhkan Petugas

“Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Rabu, tanggal 08 Mei, sekitar pukul 01.02 WIB, melakukan upaya paksa ke rumah yang diduga menjadi tempat pelaku berada,” ucapnya.

Saat dihampiri petugas kepolisian, pelaku tidak berada di rumah. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di hadapan istri pelaku, dan ditemukan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Revo Fit warna hitam dan Yamaha Vixion.

BACA JUGA:  DPO Narkotika Polres Rejang Lebong Berhasil di Amankan Tim Gabungan

Setelah dicek, ternyata kedua sepeda motor tersebut milik korban Apri Setiawan dari Tanjung Menang Raya, dan korban Agus Bachtiar dari Desa Sidang Iso Mukti. Selanjutnya, barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan pelaku diamankan ke Polsek Mesuji Timur. (Msr)