Lebong – Pada Senin, 22 Juli 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong menggelar rapat paripurna di Gedung Paripurna Lebong. Rapat ini membahas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Waka II DPRD Lebong, Royana, mewakili Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, serta dihadiri Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wakil Bupati Fahrurozi, dan sejumlah anggota DPRD Lebong.
Dalam rapat tersebut, eksekutif mengajukan tiga Raperda untuk dibahas oleh legislative diantaranya adalah:
Pertama, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Lebong.
Kedua, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2045.
Ketiga, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045.
Royana menyampaikan bahwa program pembentukan Perda atau Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Pembentukan Perda ini penting sebagai bagian dari pengelolaan hukum di tingkat daerah serta untuk memenuhi kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan dan menampung aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong telah menyelesaikan tiga dari tiga belas Raperda yang tercantum dalam Propemperda Kabupaten Lebong tahun 2024.
Ketiga Raperda ini dilengkapi dengan naskah akademik, dokumen, dan kajian investasi yang telah diserahkan kepada DPRD Lebong.
Restrukturisasi PDAM Tirta Tebo Emas
PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong, yang didirikan melalui Perda Kabupaten Lebong nomor 19 tahun 2007, dievaluasi oleh BPPSPAM pada tahun 2019. Hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang perlu ditingkatkan.
Untuk itu, perlu dilakukan restrukturisasi dan perubahan bentuk badan hukum sesuai PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Bupati menekankan pentingnya mengganti Perda nomor 19 tahun 2007 dengan Perda baru untuk pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Raperda tentang RPPLH tahun 2024-2045 disusun sebagai amanat dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 10 ayat (3) huruf C dari UU ini menyatakan bahwa rencana tersebut harus diatur dalam Perda.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebong menyusun Raperda untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dari tahun 2024 hingga 2054.
Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang
RPJPD Kabupaten Lebong tahun 2024-2045 merinci visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Dokumen ini berpedoman pada RPJN dan RTRW. Penyusunan Raperda RPJPD berlandaskan UU Nomor 25 tahun 2004 tentang SPPN dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bupati menekankan pentingnya dokumen perencanaan pembangunan ini.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, serta perwakilan FKPD dan OPD Lebong. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan dukungan dan perhatian terhadap pengembangan peraturan daerah yang lebih baik di Kabupaten Lebong. (RD)