BeritaKepahiang

Raup Keuntungan Dari Menipu Sales Agen Ice Cream Di Tangkap Polisi

578
×

Raup Keuntungan Dari Menipu Sales Agen Ice Cream Di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEPAHIANG, Tirtapos.com – Team Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali mengepakkan sayap, pasalnya, ia berhasil menangkap seorang tersangka penipuan dengan modus jadi agen Ice Cream yang berinisial BO (34) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman kepada wartawan Senin (24/01/2022). Tersangka BO ditangkap pihaknya pada hari Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya yang berada di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B/77/I/2022/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, Tanggal 22 Januari 2022.” Ungkap Kapolres.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka berawal pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 12.30 WIB, pelaku datang kerumah korban dengan menggunakan motor matic warna putih.

Kemudian menawarkan untuk menjadi agen es krim merk AICE, dan pelaku meminta uang muka sebesar Rp 1,8 juta dari situ istri pelapor memberikan uang tersebut dan pelaku mengatakan bahwa Box es krim beserta isinya akan di antarkan pukul 15.00 WIB ke rumah korban.

Akan tetapi, sampai saat ini belum jelas keberadaannya dan pelakupun tidak bisa di hubungi, meskipun nomor handphone pelaku masih aktif di nomor 0852-8164-1809 namun tidak pernah di angkat.

“Jadi modusnya tersangka ini menawarkan korban untuk menjadi agen ice cream, dengan meminta sejumlah uang telebih dahulu.” Jelas Kapolres Kepahiang.

Dilanjutkan Kapolres, dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan penipuan di tujuh TKP berbeda.

Diantaranya, Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang, Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Kabawetan, Desa Seberang Musi Kecamatan Kepahiang serta Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:  Berniat Mengelabui Suami, IRT Di Bengkulu Selatan Ngaku Jadi Korban Perampokan

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.” Kata Kapolres Kepahiang.

Dari tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit handphone merk Vivo warna gold dengan no yang terpasang 0852-8164-1809/0823-7529-9177 dengan Casing warna hitam, 1 Buah KTP An. tersangka , 1 Buah dompet warna hitam dengan merk Levis, 1 buah Kuwitansi 1 Buah tas sandang warna hitam abu-abu dengan merk Bold, 1 Buah baju kaos berkerah warna biru, 1 Buah jaket warna coklat dengan merk VULCHANICH, 1 buah baju kemeja tangan panjang warna abu-abu, 22 Lembar brosur penjualan es krim, serta 2 Lembar kertas sertifikat penjualan es krim. Demikian Kapolres. (**)