Lebong – Polres Lebong melalui Satgas Pangan turun langsung untuk memastikan ketersediaan serta distribusi liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg tetap berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan ini dilakukan agar penjualan LPG 3 kg tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami terus melakukan pemantauan, dan jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dari aturan yang berlaku, tentu akan ada sanksi tegas,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri, S.Sos melalui Kanit Tipidter Ipda Wiwin Nopriansah, S.Sos dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Lebong, Rabu (5/3/2025).
Ia menegaskan, bahwa HET yang berlaku harus merujuk pada regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika ada agen yang melanggar aturan, maka izin operasionalnya bisa dicabut.
“Sanksi bisa berupa pencabutan izin operasional, tentunya melalui dinas terkait,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mewajibkan para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi agar dapat menjual LPG 3 kg.
Kebijakan ini bertujuan memperpendek rantai distribusi sehingga harga jual tetap sesuai dengan subsidi pemerintah.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga LPG bersubsidi di seluruh pangkalan resmi telah sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lebong juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pengecer agar tidak menjual LPG di atas harga yang telah ditentukan.
Ia mengimbau seluruh pengecer untuk mematuhi aturan agar masyarakat tetap mendapatkan LPG dengan harga yang wajar.
“Kami mengingatkan agar pengecer yang berperan sebagai sub agen atau pangkalan tidak menjual LPG dengan harga yang terlalu tinggi,” tutupnya. (Rd)