Bengkulu UtaraBerita

Bea Cukai Tutup Mata Rokok Ilegal Menjamur di Bengkulu Utara, Negara Terancam Rugi Besar

1255
×

Bea Cukai Tutup Mata Rokok Ilegal Menjamur di Bengkulu Utara, Negara Terancam Rugi Besar

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Menjamur Di Bengkulu Utara, Bea Cukai Tutup Mata

Bengkulu Utara – Peredaran rokok ilegal di Bengkulu Utara semakin meresahkan. Produk tanpa cukai ini mudah ditemukan di berbagai warung dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi, hal ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara yang cukup besar.

Harga yang terjangkau membuat rokok ilegal banyak diminati, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Salah seorang pedagang di Kota Arga Makmur mengungkapkan bahwa rokok merek Oris dapat dibeli seharga Rp140 ribu per slop, dan dijual kembali sekitar Rp16 ribu per bungkus.

“Saya menjual rokok Oris seharga Rp16 ribu per bungkus karena banyak peminatnya,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

BACA JUGA:  Ini Kata Jokowi Dalam Kunker Ke Bengkulu Utara

Seorang warga Desa Gunung Selan, SA, juga mengakui sering membeli rokok ilegal tersebut karena harganya murah dan memiliki beragam varian rasa.

“Harganya lebih murah dibandingkan rokok resmi, jadi saya sering beli di warung,” ucapnya singkat.

BACA JUGA:  DPRD Bengkulu Utara Tekankan RKPD 2027 Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa rokok ilegal jenis Oris tidak hanya beredar di Kota Arga Makmur, tetapi juga di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini tentu berdampak negatif, terutama terhadap pendapatan negara yang berkurang akibat hilangnya penerimaan cukai.

Selain itu, tanpa regulasi yang jelas, konsumen tidak mendapatkan perlindungan terkait risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan.

BACA JUGA:  Hari Pertama Ops Wanalaga Polres RL Amankan Pria Paruh Baya Pembawa Kayu Tanpa Dokumen Resmi

Pemerintah perlu mengambil langkah tegas dengan mengintensifkan operasi pasar serta menegakkan hukum secara menyeluruh.

Aparat penegak hukum juga harus lebih proaktif dalam membongkar jaringan distribusi rokok ilegal, tidak hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga mengincar bandar besar yang menjadi aktor utama dalam bisnis ini. (Ar1)