BeritaLebong

Satreskrim Polres Lebong Lakukan Inspeksi Harga Sembako di Pasar Amen Jelang Ramadhan 2025

315
×

Satreskrim Polres Lebong Lakukan Inspeksi Harga Sembako di Pasar Amen Jelang Ramadhan 2025

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Lebong Lakukan Inspeksi Harga Sembako di Pasar Amen Jelang Ramadhan 2025

Lebong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan inspeksi harga bahan pokok di Pasar Terminal Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, pada Minggu (16/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kestabilan harga sembako serta mencegah praktik penimbunan menjelang bulan suci Ramadhan 2025.

Dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Wiwin Nopriansah, S.Sos., serta didampingi Brigpol Hendri Chan, S.H. dan Bripda Muhammad Yoga, tim menyambangi sejumlah pedagang untuk mengumpulkan data harga terbaru.

Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas utama, seperti daging sapi, ayam potong, cabai, bawang merah, dan bawang putih.

Menurut Ipda Wiwin Nopriansah, lonjakan harga ini mulai terjadi sejak sebulan terakhir akibat meningkatnya permintaan masyarakat menjelang Ramadhan.

BACA JUGA:  Irigasi Tertimbun Material Tambang Batu Bara BWS VII Provinsi Bengkulu Turun Gunung

Namun, ia memastikan bahwa harga-harga tersebut masih dalam kategori wajar dan stok bahan pokok tetap mencukupi.

“Pengecekan langsung ini penting untuk mengetahui perkembangan harga dan mencegah gejolak di pasar. Dari hasil pemantauan kami, stok sembako masih cukup dan tidak ada kelangkaan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena distribusi bahan pokok berjalan dengan baik,” ujar Ipda Wiwin.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Lebong Dengan Agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda LKPD 2023

Selain memastikan kestabilan harga, Polres Lebong juga mengingatkan para pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang demi keuntungan pribadi.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga keseimbangan pasar, terutama dalam menghadapi lonjakan permintaan selama bulan puasa.

BACA JUGA:  Gelar Rapat Internal DPRD BU Bahas Laporan Bapemperda dan Raperda Inisiatif Tahun 2024

Jika ditemukan indikasi kecurangan atau upaya penimbunan bahan pokok, tindakan tegas akan segera diambil sesuai dengan hukum yang berlaku. (Rd)