BeritaBerita UtamaJakartaNasional

Selain Membuang Pasangan Sejoli Kesungai, Oknum Tentara Ini Pernah Melakukan Hal Keji Lainnya

362
×

Selain Membuang Pasangan Sejoli Kesungai, Oknum Tentara Ini Pernah Melakukan Hal Keji Lainnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TIRTAPOS.com – Masih segar diingatan kita semua, oknum tentara yang membuang mayat sejoli di Sungai Serayu Banyumas. Peristiwa itu sempat membuat geger jagat raya, yang mana, mobil yang dikendarai para oknum tersebut menabrak pasangan sejoli itu.

Kemudian, merekapun berpura-pura mau membawa korban ke rumah sakit, namun kedua korban malah dibuang ke sungai.

Selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kolonel Inf Priyanto rupanya pernah melakukan perbuatan sadis lainnya.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) kemaren.

Kolonel Inf Priyanto adalah terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Rupanya, saat Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menolak untuk membuang jasad sejoli itu, Kolonel Inf Priyanto menguak perbuatan sadis yang pernah dilakukannya.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Priyanto mengaku pernah melakukan pengeboman satu rumah tanpa ketahuan.

Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). (foto tribunjateng.com)

Mulanya Andreas yang saat kejadian berperan sebagai sopir Isuzu Panther menyarankan agar Priyanto tidak nekat membuang jasad kedua korban yang sudah dia tabrak.

Tapi oknum anggota TNI AD berpangkat perwira menengah itu tetap ngotot ingin menutupi perbuatan dan memerintahkan Andreas dan Ahmad diam serta mengikuti perintahnya.

“Kita balik saja pak. Kemudian dijawab terdakwa ‘Ikuti perintah saya, kita lanjut saja’,” kata Wilder menirukan percakapan pada berkas dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/03/2022) dikutif dari tribunjateng.com

Berulang kali Andreas meminta agar Priyanto tidak membuang jasad korban, tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi terus menolak dan kembali meminta Andreas untuk diam.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Terjadinya Pembun*han Sang Paman Di Kabupaten Lebong

Di sinilah Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya menyatakan dirinya pernah melakukan pengeboman, seolah bangga dia pernah melakukan perbuatan lebih buruk sebagai prajurit itu.

“Dijawab terdakwa dengan berkata ‘saya itu dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan’,” ujar Wilder menirukan pernyataan Priyanto.

Setelah terjadi adu argumen tersebut Andreas terpaksa memacu kendaraannya hingga masuk ke wilayah Jawa Tengah, sementara Ahmad yang duduk di kursi penumpang hanya bisa terdiam.

Kala itu, Priyanto yang duduk di kursi depan di sebelah kiri Andreas menggunakan handphonenya untuk mencari aliran sungai hingga menemukan Sungai Serayu.

“Ketika memasuki wilayah Jawa Tengah terdakwa menggunakan handphonenya membuka aplikasi Google Maps untuk mencari sungai terdekat,” tuturnya.

Di aliran Sungai Serayu lah ketiga oknum anggota TNI AD tersebut membuang kedua korban dari atas jembatan.

Ironisnya, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup dan sempat merintih kesakitan.

Akibat dibuang ke aliran Sungai Serayu tersebut Handi meninggal dunia, ini yang membuat Priyanto sejak penyidikan sudah disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Wilder menuturkan kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu juga diperkuat bukti medis berupa hasil autopsi tim dokter forensik pada laporan Visum et Repertum.

“Pemeriksaan terhadap jenazah Handi Saputra ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Pada bagian tenggorokan ditemukan pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan,” lanjut Wilder.

Selama jalannya persidangan ini Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan mengenakan pakaian dinas TNI tampak mendengarkan pembacaan dakwaan.

Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan pengawalan ketat sejumlah personel Polisi Militer. (**)

Artikel ini telah tayang di tribunjateng.com dengan judul : Ingat Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Sejoli ke Serayu? Ternyata Pernah Lakukan Hal Keji Lain