BANTEN – Polres Lebak Polda Banten telah menggelar Press Conference pada Kamis (04/05) terkait pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kampung Cisedang, Sajira, Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan jajaran menjelaskan kronologi dan hasil pengungkapan kasus tersebut.
Dalam Press Conference tersebut, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa kejadian itu berawal dari adanya informasi yang diterima para pelaku dari Ketua RT setempat bahwa korban mengancam akan membakar kampung dan membelah kepala warga masyarakat.
Pada tanggal 26 April 2023, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam.
Salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban, namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi sehingga para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membacokkan senjata tajam. Korban SR meninggal dunia setelah terluka sobek di beberapa bagian tubuhnya.
Polres Lebak berhasil mengamankan enam pelaku, yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), dan BHR (48). Namun, terdapat empat pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu setel pakaian korban, satu golok berukuran 35 cm yang dibungkus sarang golok berwarna cream, satu golok berukuran 55 cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, satu golok berukuran 30 cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat, dan satu golok berukuran 30 cm yang dibungkus sarang golok berwarna coklat.
Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah karena pelaku merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 360 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHP dan 338 KUHP, sementara para tersangka yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan 6 tahun.
Polisi menghimbau para pelaku yang masih dalam DPO agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan menghimbau warga masyarakat agar tidak melakukan serangan balasan serta serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. (NN)