BeritaKepahiang

Seorang DPO Pencurian Ditangkap Tim Elang Jupi Polres Kepahiang

413
×

Seorang DPO Pencurian Ditangkap Tim Elang Jupi Polres Kepahiang

Sebarkan artikel ini

KEPAHIANG, Tirtapos.com – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi sejak bulan Februari tahun 2021 yang lalu, FE (33) Warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, pada siang hari kemarin Minggu (30/01) berhasil ditangkap oleh Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu di kediamannya.

Tersangka ditangkap atas perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (27/10/2021) yang lalu.

Yang mana, untuk lokasi pencurian tersebut terletak di Kelurahan Padang Lekat, Kabupaten Kepahiang. Terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (31/01/2022) pagi.

Tersangka ini masuk dalam Target Operasi (TO) Musang Nala 2022, yang saat dilakukan penyelidikan diketahui keberadaannya sehingga langsung diamankan Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, tambahnya.

Sementara, untuk barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw telah disita atas nama rekan tersangka inisial Na (19) yang telah lebih dahulu ditangkap polisi.

Tersangka dijerat polisi dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana, pungkasnya. (**)

BACA JUGA:  Seorang Kakek di Bengkulu Selatan Mengalami Luka Cukup Serius Akibat Dianiaya
big ground, big ground entertainment