BENGKULU SELATAN, Tirtapos.com – Seorang warga Pino Raya mendatangi Mapolsek Pino Raya Polda Bengkulu, atas nama Burhan (47) warga Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Minggu (30/01) malam sekira pukul 23.30 WIB, melapor telah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Senin (31/01/2022).
Dihadapan polisi, korban menerangkan kejadian pencurian diketahui terjadi pada hari Minggu siang (30/01) sekira pukul 14.30 WIB saat dirinya hendak pulang setelah mencari ikan di sekitar Kebun sawit Desa setempat.
Sebelumnya, sepeda motor Honda Revo Warna Hitam Nomor Polisi BD 2896 BW, Type NF 11B2D1 M/T Tahun 2012.
Dengan nomor mesin JBE1E-1504405, Nomor Rangka MH1JBE110CK514601, dan STNK atas nama Heru Satrio.
Sepeda motor tesebut, diparkirkan korban dengan posisi kunci tergantung diatas motor dan telah dilakukan upaya pencarian namun tak kunjung berhasil.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Suharyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban yang saat ini masih dilakukan penyelidikan kepolisian.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6 juta.
Diharapkan, kepada seluruh elemen masyarakat supaya dapat meningkatkan kewaspadaan terutama ketika kendaraan sedang diparkirkan, agar tidak menggantung kunci pada kendaraan tersebut.
Hal itu, dapat dengan mudah menimbulkan aksi kejahatan dan Jadilah Polisi Untuk Diri Sendiri
Ingat !!! Kejahatan itu terjadi bukan karna ada niat atau pelakunya tapi karna ada kesempatan. (**)