REJANG LEBONG, Tirtapos.com – Dalam Sepekan Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu, berhasil menangkap 6 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Enam pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan polisi yakni, AA (34) warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, HH (36) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya, HS (27) oknum Anggota Polri warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, MA (63) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian, HA (36) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Dan MR (31) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
“Penangkapan 6 orang pelaku tindak pidana narkoba ini ditangkap dilokasi berbeda di Kabupaten Rejang Lebong, dari tangan ke 6 pelaku ini polisi berhasil menyita barang bukti narkoba, alat hisap, handphone dan alat bukti lainnya.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres RL IPTU Susilo, kepada awak media dalam Press Conference Rabu (02/02/2022).
Kronologis penangkapan Briptu HS.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, penangkapan diawali terhadap AA (34) di rumahnya pada Senin (31/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari AA dapat diamankan barang bukti berupa satu paket sabu, lalu kita lakukan pengembangan terhadap tersangka HH alias HE (36)
Sekitar pukul 18.40 WIB, anggtanya menangkap HH alias HE tersebut di salah satu pondok dalam Gang Depo Sentono Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup.
HH diamankan bersama dua rekannya yaitu MA (63) warga Kelurahan Talang Benih dan MR alias RI (31) warga Kelurahan Air Putih Baru.
Dari penggerebekan di pondok itu, berhasil diamankan juga barang bukti satu paket ganja dari MA.
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap HH terkait narkoba yang diberikan kepada AA alias AZ.
Dari keterangan tersebut, muncul nama oknum anggota Polri berpangkat Briptu berinisial HS itu.
Ditambahkan Susilo, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap HS di wilayah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Dari penggeledehan yang dilakukan anggotanya berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu serta beberapa barang bukti terkait lainnya, kata Susilo.
Kemudian, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Rejang Lebong, HS langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada para pelaku yakni Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara.
Sementara, untuk denda atas penyalahgunaan narkoba ialah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar. Pungkasnya. (**)