BeritaNasional

Selama 2 Bulan Satres Narkoba Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba dan 19 Tersangka

585
×

Selama 2 Bulan Satres Narkoba Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba dan 19 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kurung Waktu 2 Bulan Satres Narkoba Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkoba dan 19 Tersangka

Yogyakarta – Satres Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan 19 tersangka dalam periode 1 Februari 2025 hingga 17 Maret 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H., didampingi Kasi humas AKP Sujarwo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).

“Selama periode tersebut, kami berhasil mengungkap 17 kasus dengan 19 tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah tersangka di bawah umur,” Ucap AKP Ardiansyah.

BACA JUGA:  Pelaku Pembu**han Brut4l di Bengkulu Selatan Berhasil Ditangkap

Ardiansyah memaparkan rincian pengungkapan kasus tersebut:
Kasus 1: Penangkapan RY (26 tahun) di Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 5 Februari 2025 dengan barang bukti 100 butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan: Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No.
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus 2: Penangkapan RTS (23 tahun) di Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta, pada 8 Februari 2025 dengan barang bukti 1.400 butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan: Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  KAPOLDA: Sebelum Ramadhan Pencapaian Vaksinasi Wajib 100 Persen

Kasus 3 dan 4: Penangkapan TKM (16 tahun), KT (16 tahun), dan PA (16 tahun) di Karangwaru, Tegalrejo, dan Gowongan, Jetis, pada 8 dan 9 Februari 2025 dengan barang bukti ribuan butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan: Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan lalu Untuk pelaku dibawah umur dilakukan diversi dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus 5: Penangkapan DSM (31 tahun) di Tridadi, Sleman, pada 12 Februari 2025 dengan barang bukti 13.000 butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan: Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus 6: Penangkapan YDM (44 tahun) di Bener, Tegalrejo Yogyakarta, pada 14 Februari 2025 dengan barang bukti 380 butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan: Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No.
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  Ribuan Nyawa Terselamatkan, Satu Ton Ganja Kering Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi

Kasus 7: Penangkapan NHA (21 tahun) di Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada 15 Februari 2025 dengan barang bukti 47,09 gram ganja.
Pasal yang dikenakan: Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus 8: Penangkapan EM (29 tahun) di Bausasran, Danurejan, Yogyakarta, pada 15 Februari 2025 dengan barang bukti 6.000 butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan: Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus 9 dan 10: Penangkapan SRS (19 tahun) dan KS (20 tahun) di Condongcatur, Depok, Sleman, dan Cokrodingratan, Jetis, pada 19 dan 21 Februari 2025 dengan barang bukti puluhan gram ganja.

BACA JUGA:  Ketua Umum PP Polri Tegaskan Loyalitas Purnawirawan, Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Fondasi Strategis

Pasal yang dikenakan: Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus 11: Penangkapan RN (30 tahun) di Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, pada 24 Februari 2025 dengan barang bukti 1.000 butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan: Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus 12, 13, dan 14: Penangkapan AI (21 tahun), DOS (40 tahun), FRA (33 tahun), dan EAP (28 tahun) di Minomartani dan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada 26, 27, dan 28 Februari 2025 dengan barang bukti ribuan butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan: Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  Pastikan Malam Imlek Aman, Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Sejumlah Klenteng di Palembang

Kasus 15: Penangkapan AN (18 tahun) di Keparakan, Mergangsan, Yogyakarta, pada 6 Maret 2025 dengan barang bukti 26,63 gram tembakau sintetis.
Pasal yang dikenakan: Pasal 112 ayat (1) UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus 16 dan 17: Penangkapan M (29 tahun) dan EAH (23 tahun) di Condongcatur, Depok, Sleman, pada 7 dan 8 Maret 2025 dengan barang bukti ribuan butir pil Obaya.
Pasal yang dikenakan: Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No.
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  Diduga Pencucian Uang Hasil Narkoba, Polisi Sita Mobil Hingga Perhiasan Tersangka

“Total barang bukti yang berhasil kami sita adalah 120,36 gram ganja, 36,63 gram tembakau sintetis, dan 61.410 butir pil Obaya” Tutup AKP Ardiansyah.

Kasihumas AKP Sujarwo menambahkan, “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredarannya. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.” (LS/Ar1)