KOTA BENGKULU – Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu, Polresta Bengkulu telah berhasil menangkap CH, seorang warga Padang Nangka Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu yang terlibat dalam aksi penjambretan tas milik EL pada Sabtu 11 Maret 2023 di Kawasan Jalan Laboratorium Kelurahan Muara Dua. Kini, pelaku telah dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Menurut keterangan dari Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat, penjambretan terjadi ketika korban melintas di lokasi kejadian seorang diri dengan sepeda motor.
Pelaku dan rekannya yang diduga telah mengikuti korban langsung memepet sepeda motor tersebut. Pelaku eksekutor kemudian menarik tas korban yang berisi 3 unit handphone.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu.
“Pelaku yang berjumlah dua orang, CH sebagai joki yang mengarahkan targetnya dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKP Rahmat
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan orang lain dan melanggar hukum.
Sebagai masyarakat, kita harus tetap waspada dan menjaga barang berharga kita agar terhindar dari aksi penjambretan yang semakin marak terjadi. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua. (Sap)






