LEBONG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang terbebas dari Frambusia. Seremoni penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, untuk 103 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Salah satu Kabupaten yang mendapat sertifikat penghargaan tersebut adalah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Budi Gunadi Sadikin kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, yang mewakili Bupati Lebong, Kopli Ansori, di Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah Jakarta pada hari Selasa, 21 Februari 2023.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, mengungkapkan bahwa kabupaten tersebut berhasil bebas dari Frambusia berkat kerja keras dari Pemerintah Kabupaten Lebong dan masyarakat setempat dalam mencegah dan memusnahkan penyakit menular. Penghargaan ini diperoleh setelah Kabupaten Lebong dinilai oleh Kemenkes RI dan berhasil memenuhi kriteria bebas dari penyakit tersebut.
Rachman juga mengatakan bahwa penghargaan ini seharusnya diterima langsung oleh Bupati, namun karena jadwal yang berbenturan, Rachman dipercayakan untuk menerima sertifikat penghargaan tersebut. Sebelumnya pada tahun 2015, Kabupaten Lebong juga telah meraih sertifikat eliminasi malaria dari Kemenkes RI.
Harapan kedepan adalah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan di semua sektor dan mempertahankan prestasi yang telah dicapai.
Frambusia sendiri adalah penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi jangka panjang yang biasanya menyerang kulit, tulang, dan sendi. Kemenkes RI telah menetapkan target bahwa Indonesia akan bebas dari Frambusia pada tahun 2023.
Kemenkes RI juga telah menetapkan target eliminasi frambusia secara nasional pada tahun 2020, namun kemudian ditunda hingga 2023.
Frambusia merupakan penyakit menular yang umumnya terjadi di daerah dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah dan sanitasi yang buruk. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum subsp. Pertenue dan menyebar melalui kontak langsung dengan luka atau lecet pada kulit. Frambusia dapat menyebabkan kerusakan permanen pada kulit, tulang, dan sendi jika tidak diobati dengan tepat.
Dalam upaya untuk mengeliminasi frambusia di Indonesia, Kemenkes RI telah meluncurkan program pengobatan massal menggunakan antibiotik sejak tahun 2012. Program ini bertujuan untuk memberikan pengobatan yang tepat dan efektif kepada penderita frambusia serta mencegah penyebaran penyakit ini.

Kabupaten Lebong sendiri telah aktif dalam program pengobatan massal dan pencegahan frambusia sejak beberapa tahun lalu. Upaya ini meliputi pemberian obat kepada penderita, peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya frambusia, serta peningkatan sanitasi lingkungan.
Dalam menerima penghargaan ini, Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebong untuk terus memperhatikan kesehatan dan melakukan upaya pencegahan frambusia dengan menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan.
Ia juga berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebong, harap Rachman. (RD/Adv)






