Selain itu, apakah tindaklanjut itu sebagai syarat untuk meraih opini WTP ia enggan berspekulasi. “Itu bukan wewenang saya pak,” jelasnya.
Disisi lain, ia mengaku, bahwa TGR dalam LHP BKP Perwakilan Provinsi Bengkulu pada TA 2016 lalu itu sudah ditindaklanjuti pada bulan Mei 2017 lalu.
“Indikasi untuk seluruh LHP di sembilan OPD sudah dibayarkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Hakim Ketua mempertanyakan kenapa uang Rp 3,6 miliar yang dipinjam itu justru lebih besar dari TGR yang hanya Rp 2,7 Miliar.
“Itu (sisanya) untuk penyelesaian LHP lain. Untuk Rp 2,7 miliar khusus barang dan jasa saja,” tutup Auditor sembari menjawab pertanyaan Hakim Ketua.
Diketahui, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.
Untuk diketahui, sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.
Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong cq Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius. (**)






