Lebong – Seorang pemuda berusia 23 tahun dengan inisial BS, yang merupakan warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, diamankan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu pada Minggu (1/10/2023).
Pemuda tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, S.IK, melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu M Subkhan, kepada wartawan menjelaskan bahwa terduga pelaku telah melakukan tindak penganiayaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Korban dari tindakan tersebut adalah seorang warga bernama Yu (48) yang juga berasal dari Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Lebong Utara pada hari Minggu (1/10/2023).
Kapolsek Lebong Utara, Iptu M Subkhan, menambahkan, “Terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas ketika berada di kediamannya. Selanjutnya, dia langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Lebong Utara, penganiayaan adalah tindakan serius yang dapat merugikan pihak korban dan melanggar hukum, pungkas Kapolsek. (TMG)