Lebong – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lebong melaksanakan pengecekan harga bahan pokok di pasar tradisional Kabupaten Lebong. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos., yang memimpin Satgas Pangan, menegaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok serta harga-harga tetap sesuai dengan ketentuan.
“Kami sampaikan pentingnya peran masyarakat dalam membantu mencegah penyelewengan bahan pokok,” ujar Rabnus dalam keterangannya, Kamis (6/3).
Selain memantau harga, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap potensi penimbunan atau praktik curang yang dapat menyebabkan lonjakan harga.
Rabnus mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan konsumen.
“Pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan atau manipulasi harga yang merugikan masyarakat,” tegasnya. (Rd)






