BeritaHukum & KriminalLebong

Usai Beraksi di 18 TKP Nasib PH Berakhir Di Penjara

4234
×

Usai Beraksi di 18 TKP Nasib PH Berakhir Di Penjara

Sebarkan artikel ini
Usai Beraksi di 18 TKP, Nasib PH Berakhir Di Penjara
PH (21) Saat Diamankan Satreskrim Polres Lebong

LEBONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong berhasil menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun dengan inisial PH pada Kamis (1/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. PH, yang merupakan warga Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan, ditahan atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lebong.

Penangkapan ini bermula setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong menerima informasi mengenai adanya transaksi jual beli handphone hasil curian di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.

Dengan cepat, petugas menuju lokasi dan menemukan PH tengah melakukan transaksi dengan membawa 2 unit handphone. Mengingat handphone tersebut dicurigai hasil kejahatan, petugas langsung meminta keterangan dari PH yang akhirnya mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Sikapi Maraknya Kasus TNI “Gadungan” Mabes TNI AL Angkat Bicara, Ini Yang Harus Anda Ketahui Tentang TNI

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reserse Kriminal Iptu Alexander, menyebut pihaknya berhasil menangkap PH di Desa Pungguk Pedaro saat akan melakukan transaksi. Polisi juga menyita 2 unit handphone yang diduga hasil kejahatan pelaku

Hal menarik lainnya adalah ketika PH menjalani pemeriksaan di gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong, ia mengaku telah melakukan aksi pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Kabupaten Lebong dengan total nilai curian mencapai puluhan juta rupiah.

Dari semua TKP tersebut, PH paling sering mencuri handphone dari korban. Selain itu, dia juga mengakui mencuri uang, beras, tabung gas, bahkan mencuri toa dari Masjid Desa Turan Tiging beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Bus Damri Lebong-Bengkulu Alami Kecelakaan Tunggal di Talang Ulu

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam karena kemungkinan masih ada TKP lain yang belum diakui oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebong.

Berikut adalah 18 TKP yang diakui oleh tersangka:

  1. Handphone VIVO Y91C, dicuri dari rumah Iskandar, TKP Desa Tabeak Kauk.
  2. Handphone XIOMI, dicuri dari rumah JAYA, TKP Kelurahan Mubai.
  3. Handphone NOKIA, dicuri dari rumah PITA, TKP Kelurahan Mubai.
  4. Handphone XIOMI 5X, dicuri dari rumah WINDA, TKP Kelurahan Mubai.
  5. Handphone OPPO A16, dicuri dari rumah SADIR, TKP Desa Manai Belau.
  6. Handphone OPPO, dicuri dari rumah CERI, TKP Kelurahan Mubai.
  7. Handphone XIOMI 4X, dicuri dari rumah ALA, TKP Desa Turan Tiging.
  8. Handphone XIOMI 4X, dicuri dari rumah RISEN, TKP Kelurahan Mubai.
  9. Handphone XIOMI, dicuri dari rumah ANJAS, TKP Kelurahan Mubai.
  10. Handphone OPPO A16 warna biru, dicuri dari korban YOGA, TKP Pencurian Desa Tanjung Bunga.
  11. TOA MASJID, dicuri dari TKP Desa Mubai.
  12. 4 tabung gas LPG 3kg, dicuri dari rumah NODA, TKP Kelurahan Mubai.
  13. Uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dicuri dari rumah RINA, TKP Kelurahan Mubai.
  14. Blender, dicuri dari rumah TATI, TKP Desa Pungguk Pedaro.
  15. 2 kaleng padi, dicuri dari rumah MAK TYAS, TKP Desa Karang Tinggi.
  16. 2 kaleng beras, dicuri dari rumah ATOT, TKP Kelurahan Mubai.
  17. 1 unit kompor gas beserta tabung gas 3kg, dicuri dari rumah MAK ALDO, TKP Karang Tinggi, Kelurahan Mubai.
  18. Uang tunai sebesar Rp 120 ribu ditambah tabung gas 3 Kg, dicuri dari warung MAK PITA, TKP Kelurahan Mubai.