BeritaNasionalPeristiwa

Demi Harta Pria Ini Tega Menghabisi Ibu Kandungnya Sendiri

679
×

Demi Harta Pria Ini Tega Menghabisi Ibu Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Police Line
Foto Police Line

TIRTAPOS.COM – Sebuah nasib nahas menimpa seorang ibu lansia berusia 80 tahun di Sulawesi Tengah. Sang ibu tewas dengan cara yang sangat kejam dan mengenaskan, nyawa tak berdosa sang ibu diambil oleh tangan anak kandungnya sendiri.

Pelaku pembunuhan yang keji tersebut berhasil ditangkap dan ditahan di Polres Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Kami berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AL (48) pada Senin (30/5/2023) siang,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, pada Kamis (01/6/2023).

BACA JUGA:  Ganggu Istri Orang Oknum Kepala Puskesmas Babak Belur Dihajar Suaminya

Motif pembunuhan ini ternyata dikarenakan pelaku ingin merampas perhiasan emas yang dikenakan oleh korban, yaitu gelang, kalung, dan cincin.

Kejadian pembunuhan ini terjadi pada pukul 04.00 WITA dini hari pada Minggu (28/5/2023). Pelaku menghampiri korban yang sedang tertidur, lalu membekap dan menyumpal mulut korban dengan kain, membuat korban kesulitan bernapas.

Setelah korban tak berdaya, pelaku pun melepaskan satu per satu perhiasan yang dipakai oleh korban, kemudian meninggalkan rumah dengan pergi begitu saja.

BACA JUGA:  Puluhan Komunitas MAPAN Menggelar Demo di Depan Kantor Pemkab BU dan DPRD, Tuntut Mundur Pejabat Tak Bisa Bekerja

Para penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan pelaku di rumah seorang temannya. Pelaku menyembunyikan barang bukti tersebut dengan cara menguburkannya di dalam tanah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku pernah meminta uang kepada korban. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan karena korban mengetahui bahwa uang tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk berjudi online dan membeli sabu-sabu.

BACA JUGA:  Ditinggal Tidur Oleh Perawat, Seorang Pasien ICU RSUD BU Meregang Nyawa

“Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Morowali dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan pasal 338 KUHP dan 365 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Sulteng. **