BeritaHukum & KriminalLebong

Usai Gelar Perkara Kasatpol PP Lebong Dijerat Pasal 352 KUHPidana

415
×

Usai Gelar Perkara Kasatpol PP Lebong Dijerat Pasal 352 KUHPidana

Sebarkan artikel ini
Kasat Serkrim Polres Lebong IPTU Alexander

LEBONG – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong IPTU Alexander memastikan terlapor Kasatpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan bakal disangkakan dengan pasal penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP.

“Kita sudah lakukan gelar perkara awal. Pasalnya kita ganti. Terlapor dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan,” ucap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander kepada sejumlah awak media, pada Kamis (5/1) kemaren.

Menurutnya, hal itu berdasarkan hasil gelar perkara awal yang digelar Satreskrim Polres Lebong belum lama ini.

Sebelumnya, phak kepolisian polres lebong menyangkakan pasal 368 ayat (1) tentang pengancaman dengan kekerasan, namun setelah dilakukan gelar perkara pasal yang diterapkan kepada terlapor yakni  pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

Mengenai pergantian pasal dalam perkara itu mutlak hasil gelar perkara awal internal Satreskrim

“Kita jerat pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Sedangkan, Pasal 368 tentang Pengancaman Dengan Kekerasan diganti karena tidak memenuhi,” ucapnya.

Dia menegaskan, status perkara itu belum dinaikkan. Pasalnya, status masih Lidik belum dinaikkan menjadi Dik. Itupun masih ada gelar perkara lanjutan.

“Status masih lidik, untuk nanti kita akan gelar perkara lanjutan. Ada dua kali lagi gelar perkara,” ujarnya. (**)

BACA JUGA:  BPJPH Kemenag Tetapkan Label Halal Baru dan Berlaku Nasional