Advertorial

DPRD Bengkulu Utara Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025: Komitmen Jaga Transparansi dan Keseimbangan Anggaran

195
×

DPRD Bengkulu Utara Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025: Komitmen Jaga Transparansi dan Keseimbangan Anggaran

Sebarkan artikel ini
DPRD Bengkulu Utara Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025: Komitmen Jaga Transparansi dan Keseimbangan Anggaran

Bengkulu Utara — Dalam rangka memperkuat perencanaan dan pengendalian fiskal daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:  Ketua DPRD BU Hadiri Pisah Sambut Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara

Rapat yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025 di ruang sidang paripurna lantai dua Gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, ST. Turut hadir Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, jajaran Forkopimda, Sekda, kepala OPD, serta sejumlah pimpinan instansi vertikal dan mitra kerja DPRD.

Rapat paripurna ini menjadi wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Proses pembahasan perubahan KUA-PPAS dianggap strategis karena berkaitan langsung dengan penyesuaian kebutuhan pembangunan daerah serta merespons dinamika kebijakan fiskal nasional dan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Eka Hendriyadi, SH, MH, yang membacakan laporan Badan Anggaran, menjelaskan bahwa dokumen perubahan ini disusun berdasarkan perkembangan aktual, seperti fluktuasi ekonomi, kebutuhan prioritas baru, serta evaluasi capaian program yang telah berjalan. Ia menekankan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:  Komitmen Meningkatkan Kualitas Pembangunan, DPRD Bengkulu Utara Sahkan APBD Perubahan Tahun 2023

“Perubahan ini disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD,” papar Eka Hendriyadi.

Menurut laporan Banggar, proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 pasca-perubahan diperkirakan sebesar Rp 1,3 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp 1,4 triliun. Terjadi selisih penurunan sebesar Rp 8.899.000 dari proyeksi sebelumnya. Sementara itu, postur anggaran tetap diseimbangkan melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang mencapai Rp 79,9 miliar.

Dokumen perubahan KUA-PPAS ini juga menekankan pada anggaran berbasis kinerja dengan prinsip efisiensi dan efektivitas, serta memastikan keterkaitan antara alokasi anggaran dan hasil konkret yang ingin dicapai. Setiap program diselaraskan dengan visi-misi kepala daerah, RPJMD 2025–2029, serta pokok-pokok pikiran DPRD yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA:  Popy Yansah: Terima Kasih Masyarakat Dapil 1 Bengkulu Utara Atas Dukungannya Kepada Putra Pertama Saya Ichram Nur Hidayah, ST

“Laporan ini merupakan hasil pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kami menyampaikannya sebagai dasar pertimbangan untuk proses pengambilan keputusan pada tahap berikutnya,” tutup Eka.

Rapat paripurna ini menjadi bukti nyata bahwa proses penganggaran di DPRD Bengkulu Utara dijalankan secara demokratis dan bertanggung jawab. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS menunjukkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)