Bengkulu Utara — DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, di ruang sidang utama DPRD.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan BUMN/BUMD, serta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kegiatan ini menjadi momen strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan lima tahun mendatang, sekaligus menguatkan sinergi lintas sektor demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi di DPRD yang terdiri dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pengesahan Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini menjadi simbol harmonisasi antara unsur legislatif dalam menyikapi agenda pembangunan daerah yang partisipatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang konstruktif dan penuh semangat kolaboratif. Ia menilai bahwa pengesahan ini merupakan hasil kerja keras bersama dalam merancang dokumen strategis pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas masukan, pemikiran, dan dedikasi selama proses pembahasan. Dengan disahkannya RPJMD ini, kita memiliki arah yang jelas untuk lima tahun ke depan dalam menyusun program yang berdampak nyata bagi rakyat,” ungkap Arie.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Parmin, S.IP, menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi acuan utama dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah selama satu periode pemerintahan. Dokumen ini dirancang agar pembangunan berjalan secara sistematis, terukur, dan sejalan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan yang akan menjadi panduan lintas sektor. Dengan arah yang jelas, kita dapat memastikan seluruh pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup,” tegas Parmin.
RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen perencanaan daerah yang memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja pembangunan daerah. Dengan adanya RPJMD ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang kokoh untuk merumuskan program pembangunan lintas sektor secara berkelanjutan.
Pengesahan RPJMD ini sekaligus menunjukkan kematangan tata kelola pemerintahan antara legislatif dan eksekutif yang saling mendukung dalam membangun daerah secara transparan, akuntabel, dan inklusif. (Adv)






