Bengkulu UtaraBerita

8 Jam Digeledah, Kejari Bengkulu Utara Amankan 124 Item dari Perumda Tirta Ratu Samban

3
×

8 Jam Digeledah, Kejari Bengkulu Utara Amankan 124 Item dari Perumda Tirta Ratu Samban

Sebarkan artikel ini
8 Jam Digeledah, Kejari Bengkulu Utara Amankan 124 Item dari Perumda Tirta Ratu Samban

Bengkulu Utara – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024 memasuki tahapan penggeledahan.

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Tirta Ratu Samban, Kamis (1/10/2026).

Tak hanya memeriksa sejumlah ruangan, penyidik juga mengamankan 124 item barang yang dianggap perlu diteliti lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan berlangsung cukup lama. Tim mulai bergerak sekitar pukul 11.00 WIB dan menyelesaikan kegiatan tersebut pada sekitar pukul 19.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah titik yang dinilai memiliki kaitan dengan perkara yang tengah ditangani Kejari Bengkulu Utara.

BACA JUGA:  Inovasi Baru Kodim 0423 Bengkulu Utara Hadirkan Pakan Ikan Berkualitas Harga Terjangkau

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara Ari Meilando membenarkan adanya kegiatan tersebut. Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Agung Nugroho dan Kasi Pidum Muhammad Said Lubis saat dikonfirmasi wartawan.

Ari mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban.

“Saat ini kami melakukan upaya penggeledahan serentak di berbagai titik, khususnya Kantor Perumda Tirta Ratu Samban terkait anggaran 2023 dan 2024 yang tengah kami tangani,” ujar Ari.

Kegiatan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Muhammad Said Lubis. Selain menjabat sebagai Kasi Pidum, Said juga bertindak sebagai ketua tim penggeledahan.

BACA JUGA:  Indikator Tingkat Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Polri dan Pemerintah Tangani Arus Mudik 2022

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan.

Penyidik mencari berbagai dokumen dan barang yang berpotensi memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.

Dari proses tersebut, sebanyak 124 item diamankan untuk selanjutnya diperiksa oleh penyidik.

Barang-barang itu memiliki bentuk dan jenis yang beragam. Di antaranya terdapat dokumen, laptop, flashdisk, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Utara Agung Nugroho membenarkan jumlah barang yang diamankan tersebut.

“Penyidik telah mengamankan sebanyak 124 item, di antaranya dokumen, laptop, flashdisk dan telepon seluler,” ujar Agung.

BACA JUGA:  Konflik Agraria PT Agricinal dan FMBP Bengkulu Utara Kembali Memanas, Mediasi Tanpa Titik Temu

Meski telah diamankan dari lokasi penggeledahan, seluruh barang tersebut belum otomatis ditetapkan sebagai barang bukti yang telah disita.

Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui fungsi, isi, serta keterkaitan masing-masing barang dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.

Terutama terhadap perangkat elektronik, penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat data atau informasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban pada periode 2023 dan 2024.

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan keterkaitan dengan perkara, barang-barang tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penggeledahan ini menjadi salah satu langkah yang dilakukan Kejari Bengkulu Utara dalam mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban.

Hingga Kamis malam, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih memeriksa dokumen dan barang elektronik yang telah diamankan serta melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh selama penggeledahan.

BACA JUGA:  Gelar Rapat Internal DPRD BU Bahas Laporan Bapemperda dan Raperda Inisiatif Tahun 2024

Kejari Bengkulu Utara belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap 124 item tersebut. Status masing-masing barang masih menunggu hasil penelitian dan proses penyidikan selanjutnya.

Perkara ini juga masih berada dalam tahap penyidikan, sehingga fakta mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. (Ar1)