Bengkulu UtaraBeritaKorupsi

Proyek Jalan Sentra Produksi di Padang Jaya Bengkulu Utara Disidik Polisi, Anggaran Tembus Rp1 Miliar

2
×

Proyek Jalan Sentra Produksi di Padang Jaya Bengkulu Utara Disidik Polisi, Anggaran Tembus Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano

Bengkulu Utara – Dugaan penyimpangan dalam proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) tahun anggaran 2024 di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, kini masuk dalam penanganan serius aparat penegak hukum.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu Utara telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Proyek yang dikerjakan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu itu diketahui memiliki nilai pagu lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali melalui Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano membenarkan adanya proses penyidikan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2026).

Alvan menjelaskan, penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh proses pekerjaan serta penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:  Rakerda Partai Golkar Kabupaten Kaur dan Pelepasan Calon Legislatif Partai Golkar 2024

“Benar, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Sentra Produksi tersebut. Saat ini, penanganannya sudah masuk tahap penyidikan,” jelas Alvan.

Proyek Jalan Sentra Produksi tersebut merupakan program yang bersumber dari anggaran tahun 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaannya mencakup delapan titik pekerjaan di wilayah Kecamatan Padang Jaya.

Sejumlah aspek terkait nilai kegiatan dan pelaksanaan proyek di masing-masing lokasi kini tengah ditelusuri penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kesesuaian antara perencanaan, anggaran, dan pekerjaan yang dilaksanakan.

BACA JUGA:  Polemik PT Agricinal VS Masyarakat Tak Kunjung Usai, ATR BPN Provinsi Bengkulu Abaikan Surat FMBP

Namun, hingga proses penyidikan berjalan, kepolisian belum mengungkap secara detail dugaan penyimpangan yang menjadi dasar perkara. Identitas pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban juga belum disampaikan kepada publik.

Polisi juga belum membeberkan jumlah saksi yang telah diperiksa maupun dokumen yang sudah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano menegaskan, penyidik masih bekerja untuk mengungkap perkara tersebut. Karena itu, informasi mengenai perkembangan kasus belum dapat disampaikan secara keseluruhan.

BACA JUGA:  Polres BU dan SMSI Ikuti Dialog Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Ia memastikan perkembangan hasil penyidikan nantinya akan disampaikan kepada masyarakat.

“Apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada publik karena penanganan perkara ini masih berjalan. Untuk itu, kami harapkan rekan-rekan media bersabar,” pungkas Alvan. (Ar1)